POLITIK

Dapat Restu Dari DPP Hanura, H. Saal Siap Deklarasi

Suaranegeri, Pasangkayu – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 serentak, tim pilkada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Hanura mengeluarkan Surat Tugas (ST) kepada Ketua DPC Partai Hanura Drs. Muhammad Saal untuk sebagai Calon Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) periode 2021-2026.

Surat penugasan maju Calon Bupati Pasangkayu dengan nomor 19/TPP/DPP-HANURA/I/2020 tersebut ditandatangani sekaligus diserahkan langsung oleh ketua Tim Pilkada Pusat (TPP) Partai Hanura, Dr. Ferdinand Nainggolan, Kamis 23 Januari 2020 sebagai syarat untuk dikeluarkannya Surat Rekomendasi mengendarai Partai Hanura pada Pilkada 2020 ini.

H. Muhammad Saal yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pasangkayu saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via telpon jum’at sore, 24/1/2020 membenarkan hal tersebut, bahwa benar telah menerima langsung surat tugas sebagai calon Bupati Pasangkayu di sekertariat DPP Partai Hanura di Jakarta.

“Surat tugas tersebut harus saya laksanakan, kemudian hasilnya saya laporkan kembali ke DPP, sebagai syarat dikeluarkannya rekomendasi”. Imbuhnya

Lanjut H. Saal katakan, surat yang dikeluarkan itu hanya satu. Dan jika ada dua surat tugas yang dikeluarkan berarti ada persaingan dan berlomba disitu untuk mendapatkan, tapi ini kan hanya satu saja.

“Jika ada yang menafsirkan kalau itu adalah sebuah rekomendasi, ya silahkan, tapi saya mengatakan itu adalah surat tugas”. Katanya

H. Saal juga sampaikan bahwa Ia belum mendapatkan bocoran kapan dikeluarkannya rekomendasi. Karena itu semua hak dan kewenangan pengurus di DPP Partai Hanura.

“Nanti ada rekomendasi baru saya akan deklarasi siapa calon wakil. Karena ini sifatnya baru surat tugas, jadi belum bisa melakukan deklarasi dan tidak bisa juga dipakai mendaftar ke KPU”. Tuturnya

Untuk diketahui, H. Muh. Saal, merupakan bakal calon bupati yang dianggap paling aman dari syarat undang-undang pilkada. Pasalnya pada pileg 2019 lalu, Partai Hanura Kabupaten Pasangkayu, berhasil meraih 20% kursi atau memperoleh 6 kursi, dari 30 kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu, sekaligus menduduki kursi ketua DPRD. Sehingga, tampa melakukan kualisi, Partai Hanura dapat mengusung calonnya sendiri.

Popular

To Top