BERITA SULBAR

Kadispora Perihatin Pendidikan Di Kab.Pasangkayu, Kepsek Di Tekankan Untuk Ini,

SUARANEGERI, PASANGKAYU – Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala sekolah dan guru tentu menjadi tujuan dan harapan menggapai ilmu pendidikan yang berkarakter kedepan.

Dengan terlaksanya tugas dan tanggung jawab khususnya terhadap kepala dan guru sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pasangkayu, Ihsan, S.Sos saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 21/1/2020, menyampaikan penekanan kedisiplinan terhadap guru, utamanya kepala sekolah (Kepsek).

“Dengan memberikan sanksi tentu menjadi tujuan terlaksana perbaikan mutu pendidikan khususnya di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)”.

Untuk terlaksanya lanjut Ihsan, menghimbau agar para guru terlebih khusus Kepsek terpencil tidak boleh lalai dalam tupoksinya, pasalnya Kepsek dan guru memiliki tanggungjawab yang besar terhadap mutu pendidikan generasi.

Tugas kepala sekolah tentu harus pantau guru dan memberikan pengawasan, sehingga guru lebih disiplin tugas.

“Sekiranya tanggungjawab terlaksana sesuai dengan tugas masing-masing para pemangku tugas pengajar berlangsung lancar dan Kepsek selaku manajer di sekolah harus mengetahui seluruh ruang kelas sebelum memasuki ruang kerjanya, tidak hanya menghitung dana BOS dan DAK. Dan bila masih ada yang tidak mengindahkan, saya tidak segan-segan untuk mengambil langkah pemberian sanksi”. Tegasnya Ihsan

Lanjut Ihsan sampaikan bahwa, Ketegasan dan himbauan ini bukan tanpa alasan. Ia menilai, masih banyak guru yang belum mengerti tugas pokok dan fungsinya, pasalnya, masih banyak ditemukan guru berada di luar sekolah saat jam kantor dan itu mempengaruhi kepada siswa/siswinya. katanya

Olehnya itu, kedepan Kepsek dan guru dapat disimplin tugas, Sekiranya ada siswa tidak sesuai dalam belajar bisa dipertanyakan tentang guru. Dengan adanya anak berkeliaran pada jam belajar tentu tergantung pembinaan gurunya.

“Apabila ada guru tidak fokus berikan pelajaran terhadap siswanya tentu kami pihak Dinas Pendidikan memberikan sanksi bagi mereka yang mencari penghasilan tambahan”. Ucapnya

Kadispora Ihsan saat ini juga menegaskan agar guru tetap fokus terhadap pendidikan.

“Sekiranya mau masuk sebagai PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau PANWAS tentu tidak sesuai dengan tupoksi pada saat pendaftaran sebagai guru sebelumnya”. Tutupnya.

Setelah dilantiknya sebagai Kadispora Kab. Pasangkayu, sudah dua kepala sekolah yang diberikan sanksi pencabutan sebagai Kepala Sekolah yakni, Kepsek SMPN 7 Bambalamotu dan SDN Kayumaloa.

Popular

To Top