Pasangkayu, Suaranegeri – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 periode 2021-2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu melalui akun facebook komisionernya, Harlywood S Jr, mengeluarkan jadwal beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pasangkayu tahun 2020 sebagai berikut; Pembentukan PPK dimulai tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020, Pembentukan PPS dimulai tanggal 15 Februari sampai 14 Maret 2020.
Kemudian, Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan calon (Paslon) Perseorangan tanggal 19 sampai 23 Februari 2020, selanjutnya Coklit Daftar Pemilih mulai tanggal 18 April sampai 17 Mei 2020.
Pendaftaran Pasangan Calon dimulai tanggal 16 sampai 18 Juni 2020, dilanjut Penetapan Pasangan Calon tanggal 8 Juli 2020, kemudian Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 9 Juli 2020.
Masa Kampanye sendiri dimulai tanggal 11 Juli sampai 19 September 2020, dan Hari Pemungutan Suara tanggal 23 September 2020.
#PKPU16Thn2019
#KPUMelayani.