BERITA SULBAR

Polres Mamuju Utara Gelar Pemusnaan BB Selama Giat Cipkon KRYD Jelang Natal dan Tahun Baru 2020

Pasangkayu, Suaranegeri – Pemusnaan barang bukti (BB) selama giat Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (Cipkon KRYD), digelar di Baruga Panaluan Mapolres Mamuju Utara (Matra) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Akbp Leo H.Siagian, S.I.K,M.Sc didampingi Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Dan Dandim 1427/Pasangkayu serta PJU Polres Matra. Kamis (19/12/2019.

Menjelang perayaan Hari Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Matra dan jajaran gelar Cipkon KRYD untuk meminimalisir setiap tindak pidana atau peristiwa yang dapat mengganggu jalannya perayaan natal dan tahun baru 2020.

Dari Giat KRYD tersebut, Polres matra berhasil menyita barang bukti berupa, 5 botol Bir Hitam, 5 Dos Bir Anker Putih, 3 Dos Bir Anker Hitam, 3 Dos Bir Bintang, 24 botol Bir Putih, 2 Dos Topi Raja, 1 Anggur Putih merk Marten, 1 Dos Vodka merk Napoly, 16 batang petasan, 1 Jerigen isi 35 Liter Miras berupa Cap Tikus.

Selain itu, Polres matra juga mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 Pukul 02.30 wita di Wilayah hukum Polsek Bambalamotu tepatnya Jalan Trans Sulawesi Dusun Sari Maju Desa Polewali Kec.Bambalamotu Kab. Pasangkayu yakni Lelaki S bersama 3 orang rekannya yang membeli barang terlarang tersebut di TKP Rumah lelaki DR, lelaki AS dan lelaki AR yang disaksikan oleh lelaki Rusdin selaku Kepala Dusun Sari Maju dan lelaki Yakub selaku Ketua RT setempat.

“DR merupakan pemain lama dan memang sudah termasuk target kita”, ungkapnya.

Dari Penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 11 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 32 Sachet plastic klip kosong, 1 buah kaca pirex berisi sabu sisa yang dipakai, 6 buah korek api gas yang sudah dirakit, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 Set alat Bong serta 1 unit handphone Android merek REALME warna Hitam, 1 Unit Handphone Samsung Duos Warna Putih.

Barang bukti tersebut sebagian di temukan di pekarangan belakang rumah yang sebelumnya dilempar oleh S,  karena panik dan sebagian barang bukti lainnya di temukan didalam rumahnya. Selanjutnya Tersangka S bersama 3 orang lainnya diamankan di Polres Matra untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.Tuturnya.(**)

Popular

To Top