PASANGKAYU, SUARANEGERI – Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) Aipda Syukri, SH melaksanakan Penyuluhan Bidang Perlindungan Anak di balai kantor Desa Gunung Sari Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Rabu Pagi (18/12/2019).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Desa Gunung Sari I Nyoman Sukariawan, Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Muhammad Sukri SH, Banit PPA Briptu Heri Adiputra, Para Kepala Dusun dan Tamu Undangan Lainnya.
Sebelum Penyuluhan dilaksanakan, Kepala Desa Gunung sari mengajak warganya yang hadir diacara sosialisasi agar mendengar baik dan seksama apa yang disampaikan oleh kanit PPA agar kita semua dapat mempedomaninya dan menjabarkannya dalam kehidupan sehari- hari.
Pada kesempatan tersebut, Aipda Syukri, SH menyampaikan Prosedur bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu anak sebagai saksi, anak sebagai korban dan anak sebagai tersangka.
“Kami Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara apabila menangani kasus terkhususnya identitasnya anak dibawah umur akan di rasahasiakan sesuai yang di amanahkan oleh Undang-undang”. Ucapnya Aipda Syukri, SH
“Kami juga berharap kepada bapak sekalian untuk senantiasa menjaga anaknya dan peka terhadap lingkungan tempat bergaul anak. Apabila anaknya sudah mengalami perubahan sikap, maka orang tua harus menanyakan kepada anaknya jangan sampai anak menjadi korban seksual.” Tuturnya saat melanjutkan himbauan kepada peserta sosialisasi.(**)