BERITA SULBAR

Sadis…!!! Pelaku Penganiayaan Seorang Istri Di Tikke Di Amankan Sat Reskrim Polres Mamuju Utara

PASANGKAYU – Penganiayaan yang sadis terhadap seorang istri terjadi di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

Pelaku penganiayaan tersebut iyalah Samiruddin alias Sami (36th). Setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, ia (sami) lansung melarikan diri, dan akhirnya berhasil ditangkap di Lalundu Kabupaten Donggala oleh Personil Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) bersama Polsek Rio Pakava. Kamis Sore (05/12/2019).

Samiruddin (sami) sendiri ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/116/XII/2019/SPKT Res Matra, tgl 4 Desember 2019 terkait penganiayaan di Dusun Beso Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kab.Pasangkayu terhadap istrinya Sinta Rahmayani dengan kekerasan yang menyebabkan korban harus dirawat khusus di RSUD Pasangkayu.

Hasil informasi dan Introgasi yang diperoleh, kejadian diduga karena pelaku cemburu terhadap istrinya karena mengangap istrinya selingkuh yang menyebabkan pelaku (sami) gelap mata dan memaksa korban untuk mengakui perbuatannya sehingga terjadi penganiayaan yang sangat sadis.

Pelaku (sami) menganiaya dengan cara korban (istrinya) diikat kemudian membakar jergen plastik sehingga menetes-netes lalu di tumpahkan disekujur tubuh korban, setelah itu bagian Kelamin korban dimasukan selang dan ditumpakan air panas ke alat vital korban.

Kasat Reskrim Polres matra saat ditemui sabtu pagi, 07 Desember 2019 membenarkan kejadian tersebut.
“aksi pelaku ini terbilang sadis, karena sebelum melakukan penganiayaan terlebih dahulu mengikat korban kemudian menetesi korban dengan plastik dari jerigen yang dibakar terlebih dahulu kemudian memasukkan selang kedalam alat kelamin korban dan menumpahkan air panas kedalam kelamin korban”. Ucapnya Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti (BB) berupa 1 Batang Pipa besi dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 Buah Cerek Pemanas Air, Senapan Unit Angin dalam keadaan patah, Palu palu (Hammer), Kabel listrik Warna hitam dengan panjang kurang lebih 3 meter dan 1 Unit Gunting.

“Saat ini pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap Kasat Reskrim Polres Matra.(**)

Popular

To Top