Pasangkayu, Suaranegeri – Setelah melakukan Penyelidikan selama 2 bulan, akhirnya Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) dapat mengungkap pelaku Spesialis Pencurian dengan cara mengambil barang korban dibawah sadel motor (Jok Motor).
Pelaku sendiri ditangkap disalah satu rumah kost di Kelurahan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Sulbar. Jumat (06/12/2019).
Pelaku adalah ADRIYANSAH, 26 tahun yang beralamat di Jl. Patung Pemuda No. 9A Desa Campagalung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/107/XI/2019/SPKT/RES MATRA tanggal 22 November 2019 tentang pencurian di depan masjid Komplek DPRD Pasangkayu kelurahan Pasangkayu kecamatan Pasangkayu kabupaten Pasangkayu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. setelah itu pelaku dibawah ke Sat reskrim Polres Matra untuk pemeriksaan lanjut. Dari hasil wawancara terhadap pelaku, ia (pelaku) mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian dibeberapa TKP lain di wilayah Pasangkayu.
Menurut Kasat Reskrim Akp Rubertus Roedjito, S.I.K bahwa terduga pelaku pencurian spesialis Jok Motor, ADRIYANSAH pernah menjalani hukuman di Wilayah hukum Kota Parepare dan pernah melakukan aksi pencurian dalam jok motor sebanyak 3 kali di wilkum Mamuju.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) unit HP dengan Merk Real Me 5 Pro Warna biru dan Samsung Lipat.
“Untuk pelaku kami sangka dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”.Tuturnya