Suara Negeri, Donggala – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) melakukan Pengukuhan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2019, guna memerangi perdagangan orang.
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, S.H, M.H yang di hadiri oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Ir. Destri Handayani, M.E., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dra. Aritatriana, M.Si., Kepala Badan Perlindangan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sulteng Ikhsan Basri., Asisten., Staf Ahli., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Donggala Hj. Indotang Kasman Lassa., serta Pimpinan OPD dan Camat, di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Donggala, Kamis (20/6/2019).
Berikut Susunan Tim Gugus TPPO tersebut:
– Bupati Donggala : Pelindung
– Wabup Donggala : Penanggung Jawab
– Sekda Donggala : Penasehat
– Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra : Ketua Umum
– Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak : Ketua Harian
– Kabid PHP dan PKA pada DP3A : Sekretaris.
Untuk Anggota, berasal dari unsur Forkopimda Kab. Donggala, Kepala Imigran Palu, Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu, Kepala Bandar Udara Mutiara Sis-Aljufri Palu dan Kepala OPD Kabupaten Donggala.
Usai mengukuhkan, Bupati Donggala Kasman Lassa dalam sambutannya menyampaikan bahwa, perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Olenya itu, pencegahan dan penanganannya diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik Pemerintah, masyarakat dan semua pemangku kepentingan lainnya”. Paparnya
Untuk itu, ia juga berharap agar tim gugus satuan tugas yang telah dibentuk dan dikukuhkan dapat bekerja secara maksimal sesuai yang kita harapkan bersama. Ucapnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (RI) Prof.dr. Vennetia R. Danes, M.Sc. Ph.D juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Bupati Donggala dan jajarannya atas komitmen yang telah dibangun untuk memerangi perdagangan orang di Donggala.
“Pembentukan gugus ini adalah sebuah langkah awal yang bagus dan perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), karena Indonesia salah satu negara asal, transit dan tujuan perdagangan orang”. Ungkapnya
Lanjut ia sampaikan bahwa Pemerintah sangat menaruh perhatian terhadap pemberantasan TPPO dan komitmen ini diwujudkan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Diakhir sambutannya ia mengajak agar kita semua dapat meningkatkan Koordinasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan (Pemerintah Pusat, Pemda, ormas, akademisi, dunia usaha dan mitra pembangunan), dalam rangka meningkatkan efektifitas upaya pemberantasan TPPO di Donggala. Tutupnya.(**)