Pasangkayu||mediasuaranegeri.com – Naas kembali menimpa seorang warga SP 6 Lelejae Kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, dikarenakan didapati menyimpan barang terlarang Jenis Shabu.
I WSP (50) ditangkap dikediamannya tidak melakukan perlawanan dan koferatif terhadap petugas Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Mamuju Utara yang dipimpin oleh Kbo Aipda Ilham, Selasa 26 Maret 2019 Pukul 02.00 Wita (Dini Hari) bertempat SP 6 Lelejae Kec. Bulutaba Kab. PasangKayu.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari masyarakat, Unit Opsnal bergerak cepat melakukan Penyelidikan dan mendapati I WSP sedang berada didepan rumahnya dengan kondisi yang mencurikan. Polisi mendekatinya memperkenalkan diri kemudian melakukan Penggeledahan dan menemukan 1 Bungkus Plastik kecil bening yang berisi Kristal yang diduga adalah shabu dalam kantong celanya, serta 1 Buah Pirex Kaca Bening, 1 Set Alat Hisap (Bong), dan 1 Sendok yg terbuat dari Pipet Plastik Warna Putih. Selanjutnya tersangka dibawah ke polres Mamuju Utara untuk dilakukan Pemeriksaan Intensip.
Menurut Kasat Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong SE melalui Penyidik Pembantu Briptu Rilo Pambudi bahwa Barang terlarang tersebut dibelinya dari laki-laki inisial U senilai Rp 300.000 dari Makassar dan mengambilnya di Jembatan Lariang sewaktu inisial U lewat menuju kearah Palu dan telah menggunakan barang tersebut pada hari Senin malam. Karena perbuatannya maka terhadap tersangka disangka dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 th 2009 Dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Ujarnya.(J.y/Asw)