Pasangkayu||mediasuaranegeri.com – Sejak Berpisahnya Polri dengan TNI sejak tahun 2000, maka polri setiap saat berbenah untuk merubah diri yang dulunya ABRI menjadi Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal pembenahan tersebut, tidak terlepas dari peran salah satu bagian di tubuh Polri sendiri yakni PROPAM Polri, yang tugas pokoknya menertibkan dan mengontrol kegiatan Personil Polri sehari-harinya. Sebagaimana Motto PROPAM yang berbunyi,
“PROFESIONAL-DISIPLIN-AKURAT-BERETIKA” yang tertulis pada Logo PROPAM dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan maksud agar lebih mudah dipahami dan dimengerti oleh setiap orang yang membacanya.
Olehnya itu, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 (11/03/2019) Setelah pelaksanaan apel pagi di Polres Mamuju Utara, Kasi PROPAM Polres Mamuju Utara bersama Personil PROPAM lainnya melaksanakan Penegakkan Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) dihalaman Apel Polres Mamuju Utara.
Penegakkan Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) tersebut dihadiri oleh Waka Polres Matra Kompol Jufri Hamid S.Sos, Kabag Ren Polres Matra Kompol Zakaria S, Kasat Sabhara Akp Sukaryono SH, Kasat Narkoba Akp Adrian Fredrick Kopong SE, Ps.Kasat Binmas Iptu Muhammad Akhir Anwar SE, Paur Log Iptu I Wayan Astika, Ka Spkt Ipda Arifin, Kbo Sat Intelkam Ipda Antonius, Paur Min Bag Ops Ipda Firman Sanusi SH Serta Bintara Polres Lainnya.
Menurut Wakapolres Matra Kompol Jufri Hamid S.Sos menyatakan bahwa “Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengecek kesiapan Personil Polri termasuk kelengkapan surat-surat kendarannya juga untuk memberikan contoh yang bagus bagi masyarakat bahwa kita Polisi juga dilakukan operasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ada.”ujarnya
Dari Segi Arti Profesional dapat disimpulkan bahwa semboyan PROPAM PROFESIONAL mengandung makna setiap personil PROPAM mempunyai kemampuan, keahlian dan sangat menguasai bidang tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Sedangkan Disiplin mempunyai makna bahwa setiap personil PROPAM senantiasa menunjukkan sikap dan perilaku yang tertib dan taat terhadap semua aturan yang mengikat terhadap anggota POLRI pada umumnya, serta setiap anggota PROPAM harus mempunyai tingkat disiplin yang lebih tinggi dibanding anggota Polri diluar institusi PROPAM. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI Pasal 1 butir 2 disebutkan “Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Kalau Akurat Sendiri bermakna bahwa setiap anggota PROPAM dalam melakukan kegiatan penyelidikan harus berpedoman pada prinsip-prinsip ketelitian, kecermatan dan seksama dalam menganalisa masalah yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
Dan Beretika mengandung makna bahwa setiap anggota PROPAM dalam melaksanakan tugas senantiasa mengedepankan nilai-nilai moral yang positif serta menjadi tauladan bagi anggota Polri lainnya dalam hal etika berprofesinya.
Awalnya Kasi PROPAM melakukan analisa dan evaluasi Kehadiran Personil selama seminggu terakhir dan dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi pribadi dengan mengecek KTP, SIM, kartu Anggota polri dan Surat tanda kendaraan bermotor.(hpm/asw)