Palu,Sulteng||mediasuaranegeri.com –Sekda Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Lamakarate memimpin Rapat tentang Kredit Masyarakat Terdampak Bencana di Ruang Kerja Sekda, 12 Februari 2019.
Rapat tersebut dihadiri, Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Humas dan Protokol, Pimpinan OJK Perwakilan Sulawesi Tengah Gamal AK, Pimpinan BI Perwakilan Sulawesi Tengah Miono, Pimpinan Perbankan Sulawesi Tengah dan Forum Penghapusan dan Pemutihan Hutang.
Pada Kesempatan itu, Sekda Pemprov Sulteng mengharapkan adanya penjelasan dari Perbankan terkait dengan adanya tuntutan dari Debitur yang diwakili Forum Penghapusan dan Pemutihan Hutang agar dapat dilakukan Penghapusan Hutang Kredit Bank.
Pada Kesempatan itu juga Pimpinan Perbankan yang disampaikan Dirut PT. Bank Sulteng, Pimpinan Cabang BRI, dan BTN, Bank Mandiri serta Pegadaian, menyampaikan bahwa dengan terjadinya Bencana tersebut, seluruh Perbankkan mengalami kerugian dan telah melakukan kebijakan perlakukan Khusus terhadap Debitur untuk penangguhan Pembayaran Cicilan kredit sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan Pihak Bank dengan Debitur dan kebijakan pada masing-masing Perbankkan terkait dengan perlakukan Khusus sangat variatif sesuai dengan keputusan manajemen Perbankkan,Tuturnya Pimpinan Perbankan yang disampaikan para Dirut Bank.
Selanjutnya Kepala Perwakilan BI Sulawesi Tengah Miono menyampaikan bahwa, terkait dengan potensi bisa tidak dilakukan pemutihan hutang masih tetap berpegang dengan kebijakan yang disampaikan oleh bapak Wakil Presiden RI, dan tuntutan terhadap pemutihan hutang hal tersebut merupakan hal yang sangat selektif sekali dan hal tersebut merupakan kewenangan dari kementrian Keuangan dan OJK Pusat dan bukan ranah kebijakan Perbankkan dan OJK Sulawesi Tengah. Ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, BI saat ini konsen terhadap pemulihan aksebilitas masyarakat dalam memperoleh kredit Perbankkan, karena perekonomian Sulawesi Tengah masih digerakkan dengan Kredit Perbankkan dan BI juga memperhatikan bahwa proses Restrukturisasi Kredit oleh masing-masing Bank sangat variatif sesuai dengan kesepakatan antara Debitur dangan Perbankkan,tutupnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Lamakarate menyampaikan bahwa semua yang hadir dalam pertemuan ini telah mendengarkan seluruh penjelasan dari masing-masing pimpinan Perbankan dengan baik terkait dengan tuntutan debitur yang diwakili FPPH dan sudah sangat jelas disampaikan bahwa kebijakan terhadap pemutihan Kredit sampai dengan saat ini belum ada. Dan Perlakuan Khusus terhadap Debitur Terdampak bencana diatur masing-masing Bank dan Kebijakan Perlakukan Khusus ini diatur manajemen dan sesuai dengan kesepakatan debitur dengan Perbankan dalam hal Penundaan Pembayaran Cicilan Kredit dan Perlakuan Khusus Debitur oleh masing-masing Bank disesuaikan dengan Dampak yang dialami Debitur, Jelasnya Sekda Pemprov Sulteng.
Debitur juga masih dimungkinkan untuk meminta perpanjangan waktu penundaan pembayaran kredit, Selanjutnya Sekda meminta kepada FPPH agar dapat menyampaikan kebijakan kepada seluruh Debitur dan, Debitur diminta secara langsung datang kepada Perbankan. Tutupnya Hidayat.(Kelvin)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng