HUKUM

Pengedar Narkoba Di Desa Maponu Terciduk Sat Narkoba Polres Mamuju Utara

Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegericom – Tersangka diduga pengedar Narkoba ditangkap di Dusun Simajo Desa Maponu Kecamatan Sarjo Kab. Pasangkayu Prov. Sulbar.(8/2/2019).

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara yang di Back Up oleh Polsek Bambalamotu di pemukiman penduduk yang disinyalir dijadikan tempat peredaran Narkoba oleh kepolisian.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya bisnis narkoba di perkampungan tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Seorang Pria Inisial (S).

Awalnya Polisi melakukan penyamaran sebagai Pembeli dan memesan beberapa Paket sabu, Setelah yakin, Lelaki inisial (S) mengeluarkan Bungkusan dari dalam Kaleng yang berwarna Putih.Melihat hal tersebut, Polisi yang menyamar sebagai pembeli tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan langsung meringkus pelaku (S) dan berhasil menyita barang bukti berupa,
-13 Sachet (Paket Kecil) yang diduga adalah Narkoba jenis sabu-sabu,
-1 Buah Dompet Warna Coklat berisi Uang Sebanyak Rp 1.073.000 (satu juta tujuh puluh  tiga ribu rupiah) yang diduga adalah hasil dari Penjualan Narkoba, 1 Unit Hp Merk Samsung Type S55280 Galaksi Star, 1 Pipet Plastik yang sudah dirakit menjadi sendok dan, 1 Kaleng Bundar tempat Penyimpanan Sabu.

Setelah Pelaku diamankan dan di geledah, Pelaku di bawah kepolsek Bambalamotu untuk dilakukan Introgasi awal.

Salah seorang warga yang tidak mau disebut Identitasnya mengatakan bahwa pengedar narkoba tersebut sudah banyak mempengaruhi anak-anak muda dan sangat menganggu warga yang tinggal di daerah ini, Kesalnya.

Dengan penggerebakan ini, warga berterima kasih kepada petugas kepolisian yang sudah mendengar keluhan para warga.

“Saya khususnya mengucapkan terima kasih dengan petugas kepolisian, karena sudah mengegerebek kampung ini,” bebernya salah seorang warga.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lain dimana Pelaku (S) memperoleh barang tersebut.

Kasat Narkoba AKP Adrian Fredrick Kopong SE mengatakan, Akibat dari Perbuatannya pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat 1 (1), atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun Penjara,Ucapnya.**(hpm/msn).

Popular

To Top