HUKUM

Lagi-lagi Sat Narkoba Polres Mamuju Utara Menciduk Komplotan Pengedar Shabu Di Desa Pangiang

Pasangkayu, Sulbar||mediasuaranegeri.com – Komplotan Pengedar Narkotika jenis Shabu berhasil dibekuk oleh petugas Sat Narkoba Polres Mamuju Utara. Salah satu tersangka SML yang sementara menunggu pelanggannya untuk bertransaksi di tanggul pantai Desa Pangiang.

Tersangka SML pengedar shabu-shabu yang diciduk oleh Satnarkoba Polres Mamuju Utara di Desa Pangiang.

Pelaku diciduk di Pinggir tanggul pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019, Sekira Pukul 23.30 Wita, saat sedang menunggu pembeli dan rencana akan menyerahkan shabu-shabu tersebut.

“SML sebagai pengedar sekaligus kurir ini kita tangkap dengan Barang Bukti berupa, 4 Sachet/Paket Kecil dan 1 sachet paket sedang, yang diduga adalah Shabu-shabu, serta 1 Unit Hand Phone Merk Mobile Phone Warna Hitam dan 1 Unit Hand Phone Merk Nokia Warna Merah.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa akan ada transaksi Shabu di Kampung Tengah Kawasan Tanggul Pantai Desa Pangiang. Saat Personil Sat Narkoba mendekati Lelaki inisial SML yang sementara duduk dipinggir tanggul, Ia berusaha ingin melarikan diri, namun terlebih dulu diamankan oleh Personil yang sudah berada disekitar TKP. Saat di Geledah, SML membuang kertas rokok berwarna merah, dari dalam kertas rokok yang dibuang tersebut, Polisi menemukan shabu-shabu. Selanjutnya Pelaku digiring Ke Polres Matra untuk dilakukan Penyelidikan lebih Lanjut.

Akibat dari Perbuatannya tersebut, Pelaku disangka dengan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun Penjara, ucap Kasat Narkoba AKP Adrian Fredrick Kopong SE

Polisi kini mengejar satu pelaku lain yang diduga sebagai bandar yang memberi shabu-shabu kepada SML. Tutup Kasat Narkoba Polres Matra.**(hpm/msn)

Popular

To Top