Ps.Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Bripka Dominggus Te,dag SH menyerahkan 1 orang tersangka (TSK) tindak pidana penggelapan dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) yang diterima Oleh Kasi Pidum Junaedi SH di Kantor Kajari Pasangkayu, Senin (28/1/2019).
Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara diawal tahun ini kembali menyelesaikan perkara Kasus Tindak Pidana Penggelapan, dengan menyerahkan 1 orang tersangka (TSK) dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) Kajari Pasangkayu.
Penanganan kasus tersangka tersebut dinyatakan P 21 oleh JPU Kajari Pasangkayu dan selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan Barang bukti berupa 1 (satu) Lembar STNK Motor Vega ZR kepafa JPU.
Dapat di Informasikan bahwa sebelumnya tersangka F meminjam motor Widodo dengan alasan akan menjemput istrinya di Rumah Sakit Ako, namun setelah meminjamkan motor tersebut kepada M.RDW dan dibawanya ke Palu. Sesampai dipalu motor tersebut di jual kepada Penadah, hingga akhirnya M.RDW ditangkap di Polres Matra dan menjalani Proses Penyidikan dan akhirnya tahap II, sedangkan F di tahan di Polres Parigi Moutong karena tersandung Kasus Hukum 362 dan 372 KUHPidana.
Berdasarkan surat dari JPU tersebut maka penyelesaian kasus Penggelapan menjadi Tahap II dan siang ini Tersangka dan BB kita serahkan ke JPU Pasangkayu” Jelas Penyidik Pembantu Unit I Pidum Sat Reskrim Briptu Randi Adrian SH.
Seperti diketahui tersangka berinisial M. RDW merupakan warga Jalan Buah Pala Kel.Boyaoge Kecamatan Palu Barat telah melakukan perbuatan Tindak Pidana kasus Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Psl 372 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e Jo Pasal 56 Ke 1e KUHPidana.
Ps.Kanit I Pidum Bripka Dominggus mengatakan telah diserahkannya Tersangka dan BB ke JPU maka penanganan kasus Penggelapan telah selesai dan penanganan selanjutnya ada dipihak JPU Kajari Pasangkayu.
“Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti tersebut, maka tugas dan tanggung jawab penyidik Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Reskrim telah selesai dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Kajari Pasangkayu untuk selanjutnya di titip pada Lapas Klas II B Bambalamotu guna menunggu proses sidang dipengadilan Negeri Pasangkayu,” imbuhnya.
Dirinya juga menghimbau dan mengajak masyarakat di Kecamatan Pasangkayu untuk sama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mengaktifkan siskamling dan apabila ada informasi tentang kejahatan dilingkungannya segera untuk menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing atau Personil Polisi yang dikenalnya.
“Kami akan melindungi dan menjamin serta merahasiakan siapapun yang memberikan informasi kepada kami,” pesan Bripka Dominggus Te,dang SH
Setelah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU Kajari Pasangkayu, berarti tugas Polisi sudah selesai dan tinggal mengikuti Perkembangan Persidangan tersangka.
Sumber:Humaspolresmamujuutara
tim msn.com