Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Warga Desa Dusun Sempo akhirnya tertangkap oleh Anggota Reskrim Polsek Sarudu wilayah hukum Polres Mamuju Utara setelah beberapa hari sebelumnya melakukan Dugaan tindak Pencurian.
Pencurian barang berupa Ampli yang terdapat di Mesjid Nurul Hidayah tidak tanggung-tanggung dilakukan oleh Amir c Als. Maming.
Peristiwa pencurian tersebut terungkap minggu Subuh tanggal 19 Januari 2019, pada saat Syarifuddin Imam Mesjid Nurul Hidayah Dusun Tabarodea Desa Dapurang hendak membunyikan tape pengaji, namun tidak mendapati Ampli ditempatnya, iapun memeriksa alat yang lain dan tidak menemukannya juga, sehingga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sarudu dengan harapan secepatnya pelaku dapat ditangkap.
Setelah melakukan serangkaian Proses Penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sarudu mendapatkan Informasi bahwa 2 hari sebelumnya Amir menyimpan Ampli di tukang Servis di tanah Moni yang awalnya mau dijual sebesar RP 200.000. Namun tukang servis tidak mau membeli karena sudah curiga, Pelaku tetap menitipkan hasil curiannya di tempat tukang Servis dengan alasan, nanti ia ambil tanpa mendapatkan uang dari Tukang servis.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Personil Polsek yang terdiri dari Intelkam dan Reskrim menuju ketanah moni memastikan Informasi tersebut dan mengecek ampli yang dititip oleh Amir kepada tukang servis tersebut dan mencocokkan ciri-ciri yang hilang di Mesjid Nurul Huda dan singkrong, selanjutnya dilakukan Pengembangan terhadap terduga Pelaku Pencurian.
Saat di lakukan pemeriksaan Amir koferatif terhadap Polisi yang memeriksanya serta tidak bertele-tele menceritakan awal pencurian yang dilakukannya dimana pada hari Sabtu sekira Pukul 21.00 wita, pelaku dari acara haqiqah di Dusun Tabarodea, berselang 1 jam kemudian pelaku masuk kedalam mesjid dan mengambil Ampli Merk JDL Warna Silver, 2 Unit DVD Player Warna Hitam,1 Buah Mic Warna Hitam, 2 Utas tali warna biru dengan panjang 6 dan 8 meter,
selanjutnya barang-barang tersebut di bungkus oleh pelaku dengan menggunakan Seprei kemudian dipikul dengan dibonceng oleh ASRUL dan membawanya ke Dusun Tanah moni untuk dijual namun tidak ada yang membelinya.
Menurut Kapolsek Sarudu, AMIR kini di tahan di Polsek Sarudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terhadap Pelaku di sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Ujarnya.
Sumber: Humas Polres Mamuju Utara