Pasangkayu, Sulbar||mediasuaranegeri.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan Pemeriksaan terhadap terduga Kasus Perzinahan dengan Terlapor lelaki MR dan perempuan IS.
Kasus ini terungkap disaat lelaki (SK) mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa istrinya (IS) ada menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain, yang tinggal sekampung. Berdasarkan Informasi tersebut, (SK) suami (IS) mengatur Strategi untuk membuktikan Informasi yang didapatkannya dengan cara meminta ijin kepada istrinya (IS) untuk ke Kabupaten Donggala Jumat18 Januari 2019.
Namun (SK) tidak ke Donggala melainkan memutar balik dan bersembunyi di balik semak – semak yang berada didepan rumahnya.Sekira Pukul 21.00 Wita, lelaki (MR) yang tak lain adalah Pria Idaman (IS) akhirnya datang menemui di rumah (IS) yang terletak di Dusun Parede Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Prov. Sulbar. Kemudian keduanya keluar kesamping rumah Walet milik (SK) suami (IS). Dan keduanya melakukan hububungan layaknya Suami Istri. (SK) hanya bisa tertunduk marah melihat kejadian tersebut dari jarak kurang lebih 20 meter, namun tetap menyaksikan hal tersebut.
Setelah keduanya melakukan perbuatan perzinahan, Lelaki (MR) pergi meninggalkan perempuan (IS), Sedangkan (IS) masuk kedalam rumahnya kemudian (SK) mengikuti masuk kedalam rumah dan langsung menyuruh (IS) mengambil semua barang-barangnya dan meninggalkan rumah. (SK) juga mengatakan kalau sudah tidak mau lagi dengan istrinya karena sudah melihat langsung kejadian tersebut.
Setelah itu pihak keluarga menelpon pihak kepolisian Polres Mamuju Utara. Dan tak lama kemudian Unit Jatantas Berserta Piket Sat Reskrim mendatangai TKP dan mengamankan BB (CD berwarna biru dan baju daster warna hitam). Serta membawa IS dan MR ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kanit PPA Sat Reakrim Polres Mamuju Utara AIPDA Syukri SH, Berdasarkan Pemeriksaan Penyidik di Unit PPA, keduanya sudah berpacaran sejak 6 bulan terakhir dan sudah melakukan hubungan badan (perzinahan) sebanyak 3 kali. Akibat dari perbuatan tersebut, MR dan IS dapat disangkakan Pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara, Kata Kanit PPA AIPDA syukri, SH.(J.y/msn)