HUKUM

POLRES MAMUJU UTARA MENCIDUK PELAKU “Illegal Logging”

Pasangkayu, Sulbar||mediasuaranegeri.com – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin Oleh Kanit Tipiter IPDA I Yoga Eka Pranata S.Ik menangkap 4 orang pelaku illegal logging yakni inisial B, K, H Warga Desa Kulu Kec.Lariang dan I warga Sigi.

Saat memeriksa jumlah barang bukti jenis kayu yang diamankan oleh satreskrim Polres Mamuju utara

Barang bukti illegal loging tersebut ditangkap petugas Sat Reskrim yang diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Pasangkayu kurang lebih 7 kubik kayu dari jenis kayu indah dan rimba campuran yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut, Jumat (13/1).

“Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Lariang tepatnya Desa Parabu. Kayu yang disita ini ditemukan diatas mobil yang sementara melintas dan baru saja diambil dari sawmill (somel) yang akan diangkut menuju Baras 7, kayu berikut para tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan,” ujarnya Sony.

Barang bukti kayu yang diamankan satreskrim Polres Mamuju utara

Selain menyita kayu olahan jenis rimba campuran, Petugas juga menyita 1 Unit Mobil Dam Warna Kuning, 1 Unit Mobil Hartop, mesin dan mata gergaji sawmill, serta kayu bantalan dan kayu olahan dari pemilik sawmill yang berada di Desa kulu kemudian menahan K selaku pemilik kayu dan B sebagai sopir serta H dan I selaku pekerja sawmill.

Salah satu barang bukti yang diamankan oleh satreskrim Polres Mamuju utara

Berdasarkan pengakuan K, barang bukti kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Sony Prayogi S.Ik mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Terhadap pelaku ini kata dia, sementara ini dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 88 ayat 1 buruf a UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(hpm/msn)

 

Popular

To Top