Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Drama kehidupan dialami SNH dan SP, warga Desa Karave Kec. Bulutaba (15/1/2019). Mereka terpaksa menikah di Markas Polres (Mapolres) Mamuju Utara, karena statusnya yang masih sebagai tahanan Polisi.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Tukang Batu di wilayah Desa Karave itu ditahan, lantaran terlibat dalam aksi Aborsi bersama Pacarnya, Ironisnya Sicabang Bayi tersebut sudah berumur 6 Bulan.
Itulah sebabnya, SP menikahi SNH, perempuan yang telah dipacarinya selama Tiga tahun. Akhirnya dinikahkan Oleh Penghulu dari KUA Kecamatan Pasangkayu Muhammad Idris S.Ag, yang disaksikan orang tua mempelai perempuan dan saksi dari mempelai laki-laki. Meski menikah sederhana di Mesjid As Syifa di Mapolres Mamuju Utara berjalan khidmat. Bertindak sebagai saksi pernikahan dari kedua mempelai dan disaksikan oleh Wakapolres Mamuju Utara AKBP Takdir Daud, SH bersama Kanit PPA Sat Reskrim AIPDA Syukri, SH beserta beberapa Penyidik Polres Matra.
Ditemui usai acara pernikahan, Kedua mempelai mengaku sangat berterima kasih karena telah di Fasilitasi Oleh Kapolres Matra melalui Penyidik untuk menikah dengan pujaan hati walaupun situasi yang berbeda.
“saya tidak mempermasalahkan menikah di Kantor Polisi, barangkali ini jalan hidup yang saya harus jalani supaya kedepan bisa lebih Dewasa bersama pujaan hati dan langgeng sampai tua.aamiin ! ujarnya.
Sementara itu, Orang Tua mempelai Perempuan tampak sedih saat melihat anak pertamanya tersebut menikah di kantor Polisi namun tetap bahagia dan terharu serta berterima kasih karena telah di fasilitasi oleh Kapolres Mamuju Utara selaku Pujuk Pimpinan Organisasi Polri di Kab.Pasangkayu ini.
Usai menjalani pernikahan, SNH dan SP terlebih dahulu diberikan Wejangan Oleh KUA yang menikahkannya agar jangan bersedih hati, namun harus tegar karena Allah tidak pernah memberikan cobaan diluar batas kemampuan seorang manusia.
Ditempat yang sama Wakapolres Matra juga menyampaikan bahwa setelah menjalani Proses Pernikahannya ini, kedepan keduanya akan mengikuti proses Peradilan dari perbuatan yang telah dilakukannya dan menjadikan pelajaran dan semoga pernikahannya langgeng. Ujarnya
Usai menjalani Prosesi Pernikahan Di Mesjid As Syifa Polres Matra SNH dan SP yang resni menjadi suami istri langsung di kembalikan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Matra AKBP Takdir Daud SH mengatakan terhadap tersangka SNH dan SP bahwa dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan anak tentang aborsi, Pasal 77A ayat 1 Jo Pasal 45 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya 10 tahun.(hpm/msn)