Pasangkayu, Sulbar||mediasuaranegeri.com – Wakapolres Matra AKBP Takdir Daud SH memberikan arahan khusus kepada puluhan personil jajaran Satuan Lalulintas terkait dengan upaya pemberantasan praktek pungutan liar di bidang pelayanan masyarakat, Selasa (8/1/2019) didepan Ruangan Sat Lantas.
Dalam arahannya, Wakapolres Matra AKBP Takdir Daud, SH memberikan arahan sekaligus Sosialisasi Perpres No. 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli. Ditekankan bahwa hindari adanya pungutan dari masyakat yang tidak bisa dipertanggung Jawabkan secara hukum karena hal itu dapat merugikan diri sendiri maupun Oraganisasi.
Contoh kecil dalam Pengurusan SIM, STNK Dll, Nominalnya kan sudah jelas, sudah ada payung hukumnya, ketetapannya, dan peraturan pemerintah, tidak usah melenceng, janganlah sekali-kali kita mempersulit masyarakat. Ungkap Wakapolres Matra didampingi Kasat Lantas IPTU Muhammad Nur.
Selain itu, Wapolres juga memberikan masukan tentang penilangan terhadap para pelanggar aturan lalulintas dalam pelaksanaan operasi atau razia kepolisian.
“Tidak usah menerima titipan uang tilang, jaman kini sudah canggih, kan sudah ada e-tilang. Kita tinggal mengarahkan si pelanggar untuk membayar langsung via online, transfer melalui HP atupun bayar manual di ATM Bank terdekat, gampang,” tambah Wakapolres.
Rekan-rekan harus pahami bahwa masalah uang ini sensitif, sangat rentan dan berpengaruh terhadap citra kita selaku aparat kepolisian, pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat. “Jadilah polisi yang profesional dan bermoral, jangan jadi polisi yang suka minta-minta, apalagi memeras masyarakat,” tegas Wapolres.*(hpm/msn)