Pasangkayu, mediasuaranegeri.com – Tuduhan Walhi Sulteng terhadap PT. Mamuang tentang kriminalisasi kepada seorang petani sawit, Frans als Hemsi yang ditetapkan sebagai tersangka atas Pencurian Buah Sawit milik PT. Mamuang, yang sebelumnya dilaporkan tanggal 11 Mei 2018, tidak memiliki dasar dan hanya merupakan klaim yang tidak berdasar sama sekali dari segi Hukum.
Pasalnya dalam perjalanannya PT. Mamuang malah memiliki kedekatan emosional dengan para petani di sekitarnya dalam hal pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya 11 Kelompok Tani dari 1.170 orang anggota yang dibentuk dan dibina selama ini oleh PT. Mamuang. Ini merupakan salah satu bentuk perwujudan Catur Dharma Astra yaitu “Menjadi milik yang bermanfaat bagi Bangsa dan Negara”. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Teguh Alimusiaji CDAM Area Celebes 1 saat dikonfirmasi mengenai isu negatif dari Walhi Sulteng.
Serangkaian isu negatif mengenai penahanan Frans als Hans als Hemsi atas pencurian yang dilakukan di areal milik PT. Mamuang sengaja digembar-gemborkan dan dipelintir sedemikian rupa menjauhi kenyataan dan fakta oleh oknum Walhi Sulteng.
“Kami dinilai gemar kriminalisasi petani, kami pribadi sangat menyesalkan tuduhan tersebut. Kami pun sudah mengikuti proses hukum yang berlaku, kenapa kami yang jadi korban dan diserang?” ucapnya Teguh.
Menurut Teguh, Walhi Sulteng perlu mengkaji lagi tuduhannya terhadap PT. Mamuang karena lemparan isu yang tidak berdasar seperti itu sangat mempengaruhi mental petani ditengah harga sawit yang kian bergejolak ini. Dimana Frans alias Hemsi bukanlah merupakan pemilik lahan yang mana lahan tersebut menurut Pemerintah merupakan lahan yang masuk ke dalam HGU PT. Mamuang yang berlokasi di Prov. Sulawesi Barat. Dan dengan adanya berita-berita hoax, hal ini akan berimbas terhadap harga sawit yang akan merugikan bukan hanya perusahaan tetapi juga seluruh petani sawit di Sulawesi pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Jelasnya
Saat ini Frans alias Hemsi sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui sidang praperadilan 13 Desember 2018 lalu oleh unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara.
Ia disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan harus menjalani proses hukum selanjutnya.*(a.sg/msn)