Pasangkayu, Sulbar. mediasuaranegeri.com – Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Nurtan Sony Prayogi S.Ik.mengatakan bahwa gugatan Penyidikan Tersangka yang diajukan oleh Tersangka FRANS Als.HANS melalui kuasa hukumnya dalam kasus Pencurian Buah Sawit di Area HGU PT.Mamuang dalam sidang Praperadilan di angap tidak sah, Kamis, 13/12/2018
FRANS ditetapkan sebagai tersangka atas Pencurian Buah Sawit milik PT.Mamuang, yang sebelumnya dilaporkan tanggal 11 Mei 2018.
Menurut Sony, Penetapan Tersangka terhadap FRANS Als.HANS yang dilakukan oleh Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara sudah mengantongi Alat bukti yang sah, sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan sudah melewati beberapa tahapan. Yakni Proses Penyelidikan sampai Gelar Perkara dan kemudian di tingkatkan ke Proses Penyidikan dan sekaligus menetapkan tersangka yaitu HEMSI Als HANS Alias FRANS. Jelasnya.
Dengan demikian permohonan pemohon yang menyatakan Proses penyidikan yang di lakukan oleh termohon untuk digugurkan adalah tidak sah saat membacakan jawaban gugatan yang diajukan pihak Frans Als.Hans di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Pihak FRANS telah mengajukan 4 butir gugatan dalam Sidang Praperadilan dan yang paling disoroti oleh pihak kuasa hukum FRANS adalah terkait Penyidikan yang dianggap tidak didahului dengan penyelidikan oleh kepolisian terhadap FRANS. Hal tersebut dianggap tidak dengan cermat dan berkepastian hukum, penyidikan dan penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, perkara atau bukanlah masuk dalam peristiwa tindak pidana dan termohon melampaui batas kewenangannya karena locus Delicti berada di Wilayah Administrasi Kabupaten Donggala.
Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Matra Bripka Dominggus. T Sh mengatakan bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara dan harus menjalani Proses hukum, selanjutnya setelah Sidang Praperadilannya ditolak oleh Hakim”.Ujarnya**hpm/J.Y
tim msn.com