Dalam rapat terbatas, Peta Zona Rawan Bencana Palu dan Sekitarnya (Peta ZRB Palu dsk) telah ditetapkan dan disetujui bersama oleh Kementerian Bappenas, Kementerian ATR / BPN, Kementerian ESDM, BMKG, Kementerian PUPR, di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa 12 Desember 2018.
Peta ZRB Palu dsk menjelaskan Zona dan Tipologi, Defenisi/Kriteria dan, Arahan Spasial Pasca Bencana (Ketentua Pemanfaatan Ruang)
Berdasarkan Zona dan Tipologinya Peta ZRB Palu dsk dibagi atas 4 Zona yaitu, ZRB4 (Zona Terlarang) yang berwarna MERAH, ZRB3 (Zona Terbatas) yang berwarna KUNING TUA, ZRB2 (Zona Bersyarat) yang berwarna KUNING dan, ZRB1 (Zona Pengembangan) yang berwarna KUNING MUDA.
Berdasarkan defenisi kriterianya untuk Zona MERAH (Zona Terlarang) yaitu zona likuifaksi masif pasca gempa (seperti kawasan Petobko, Balaroa, Jono oge, dan Sibalaya), zona sempadan pantai rawan tsunami, zona sempadan patahan aktif Palu-Koro 0-10m dan zona rawan gerakan tanah tinggi.
Zona Kuning Tua (Zona Terbatas) didefenisikan untuk zona sempadan aktif Palu-Koro (10-50m), zona rawan likuifaksi sangat tinggi, zona rawan tsunami tinggi diluar sempadan pantai dan, zona gerakan tanah tinggi.
Zona Kuning (bersayarat) meliputi zona rawan likuifaksi tinggi, zona rawan tsunami menengah, zona rawan gerakan tanah menengah, zona rawan banjir tinggi.
Dan Zona Kuning Muda (Zona Pengembangan) meliputi zona rawan likuifaksi sedang. Zona rawan tsunami rendah, zona rawan gerakan tanah sangat rendah dan rendah, dan zona rawan banjir menengah dan tinggi.
Untuk keseluruhan zona ZRB4, ZRB3, ZRB2 dan ZRB1 dinyatakan sebagai Zona Rawan Gempa Bumi Tinggi.
Peta ZRB Palu dsk telah dilengkapi oleh arahan spasial pasca bencana (ketentuan pemanfaatan ruang) yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Revisi RTRW Prov Sulteng, Kota Palu, Kab Sigi, Kab Donggala, dan penyusunan RDTR Kota Palu, Kab Sigi dan Kab Donggala.**hps