Pasangkayu, mediasuaranegeri.com – Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar Di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018, Senin, 03 Desember 2018 di Ruangan Pola Kantor Bupati Pasangkayu.
Dalam rangka sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Pasangkayu tahun 2018 dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Drs. H. Muhammad Saal yang dihadiri Kepala Inspektorat Kab. Pasangkayu H. Rahmat S.sos.,M.Si, Kapolres Mamuju Utara yang diwakili oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim IPDA M. Rayendra Rizqilla A.P., S.Tk, Kadisdukcapil Drs. Irfan Rusli Sadek, Serta Kepala OPD Kapupaten Pasangkayu dan Para Kepala Desa Sekabupaten Pasangkayu.
Wakil Bupati Kab.Pasangkayu dalam menyampaikan sambutannya mengajak untuk bersih-bersih dan mengawal diri terlebih dulu sebelum Aksen.
“Marilah kita bersih-bersih dulu sebelum melakukan Aksen, marilah Kita mengawasi diri sendiri dan itu lebih baik dari pada di awasi oleh orang lain”, Ucapnya H. Muhammad Saal.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Matra IPDA M. Rayendra Riziqli A.P., S.Tk juga menyampaikan Tentang Ciber Pungli bahwa, Pungli adalah Pengenaan Biaya atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya dikarenakan atau dipungut dilokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga apabila dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, maka itu dapat diartikan sebagai memungut biaya. Jelasnya Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Matra IPDA M. Rayendra Riziqli A.P., S.Tk
“Pungli lebih dahsyat, Lebih Berbahaya dan Cakupannnya Lebih Luas dari pada KORUPSI”. Ucapnya Ipda M.Rayendra Riziqli Abadi Putra S.Tk.**Humas AIPDA Junaedi Y
tim msn.com