Pasangkayu, mediasuaranegeri.com – Kegiatan Penyerahan APK (Alat Peraga Kampanye) yang difasilitasi oleh KPU Kab. Pasangkayu pada peserta Pemilu Tahun 2019 yang dihadiri sekitar 30 orang di Aula Kantor KPU Jln. Ir. Soekarno Kel. Pasangkayu Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu Prov. Sulbar, 30/11/2018.
Dalam penyerahan APK dihadiri Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi,S.Pdi., Harlywood Suly Junior Komisioner Tekhnik KPU., Heriansyah,S.KM dan beberapa anggota KPU, serta Perwakilan dari seluruh Partai Pemilu.
Harlywood Suly Junior Komisioner Tekhnik KPU menyampaikan bahwa Penyerahan alat peraga kampanye (APK) secara simbolis dan penandatanganan alat peraga kampanye (APK).
“kami minta kepada seluruh parpol dan calon tidak boleh memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat ibadah dan kantor-kantor pemerintahan”. Ucapnya
“kami mohon kepada seluruh calon agar mematuhi aturan-aturan yang kita sepakati bersama, kemudian besok pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) secara simbolis di lakukan di Kel. Pasangkayu Kab. Pasangkayu Sulbar”. Lanjutnya Harlywood Suly Junior katakan.
Ardi Trisandi Ketua Bawaslu Pasangkayu juga memberikan penekanan kepada seluruh peserta Pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilu, dan meminta kepada seluruh Tim Kampaye, baik itu Tim kampanye Legislatif maupun tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“kepada seluruh peserta Calon kami mohon agar disampaikan kepada seluruh Tim-Tim Kampanyenya”. Tegas Ardi.
Alamsyah Komisioner KPU menyerahkan langsung APK kepada Muslim S.Pd serta menandatangani Berita acar penerinaan APK Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019, Dapil Kab. Pasangkayu Sulbar.
Penyerahan 300 lembar Spanduk kepada masing-masing Partai atau yang mewakili Calon DPD dan 150 lembar Baliho serta 240 lembar Spanduk kepada calon Legislatif dari masing-masing Partai.**