Pasangkayu, Suaranegeri – Rapat paripurna DPRD Pasangkayu dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Pasangkayu masa bakti periode 2019-2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said didampingi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa bersama Musawir Azis Isham, di ruang paripurna kantor DPRD Pasangkayu Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (27/8/2019).
Turut hadir dipelantikan tersebut, Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa, Wakil Bupati (wabup) Pasangkayu Muhammad Saal, Sekda Pasangkayu H. Firman, Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Kadir Tangdiesak, Kapolres Mamuju Utara (Matra) AKBP Made Ary Pradhana, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu IG Aryanta, Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad, Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi, Anggota DPRD Pasangkayu periode 2014-2019, dan Anggota DPRD Pasangkayu periode 2019-2024 bersama keluarganya, para Kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu dan para tokoh KAPKP serta para undangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said mengatakan, dirinya mewakili Anggota DPRD Pasangkayu periode 2014-2019, memohon maaf kepada rekan-rekan di eksekutif dan SKPD apabila ada hal-hal yang kurang baik yang dilakukan oleh Anggota DPRD pada saat melaksanakan diskusi-diskusi.
“Mengenai pelaksanaan fungsi DPRD, hakekatnya telah dilaksanakan secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan tanggungjawab dan sikap kritis dalam menyikapi berbagai kebijakan eksekutif,” Ucapnya.
Menurutnya, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah (Pemda), secara institusional, DPRD memiliki peran penting diantaranya representasi mewakili rakyat untuk berbicara dihadapan mitra kerjanya.
Ia juga menyampaikan bahwa tugas-tugas dewan adalah menampung sekaligus memperjuangkan seluruh kepentingan rakyat dan seluruh aspirasi masyarakat yang berkiatan dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapinya.
“Kami menyadari, bahwa peran dewan dalam memediasi setiap persoalan yang dihadapi masyarakat tidak sepenuhnya memenuhi harapan, karena dalam regulasi, tupoksi DPRD dapat menampung aspirasi namun tidak dapat melakukan eksekusi,” tutur Lukman.
Dikesempatan tersebut, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa juga menyampaikan, atas nama Pemkab Pasangkayu, dirinya mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Pasangkayu yang baru dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua PN Pasangkayu.
“Ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Anggota DPRD Pasangkayu masa jabatan 2014-2019 khususnya kepada Lukman Said yang telah memimpin kita selama 5 tahun, yang mana saat ini telah berakhir masa jabatannya dengan hormat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188/1/44/Sulbar/VIII/2019 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Pasangkayu masa jabatan 2014-2019,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, atas pengabdian dan kerjasamanya yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan selama ini, dirinya memohon maaf apabila ada kekhilafan. Walaupun saudara-saudara tidak lagi menjadi Anggota Dewan, kami membuka diri untuk menerima saran, masukan, kritikan yang membangun untuk kemajuan Kabupaten Pasangkayu.
“Hari ini seluruh perbedaan yang terjadi pada masa-masa Pemilu harus kita hilangkan, untuk selanjutnya mari kita satukan langkah dan satukan visi membangun Kabupaten Pasangkayu sebagaimana harapan seluruh masyarakat. Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu atas partisipasi dan dukungannya, sehingga Pemilu di Kabupaten Pasangkayu bisa berjalan dengan sukses,” tuturnya.
Sementara itu, yang ditunjuk menjabat Ketua DPRD Pasangkayu sementara, Hj. Alwiaty dari Partai Gerindra masa bakti 2019-2024, karena Partai Hanura menjadi partai pemenang Pemilu dengan perolehan 6 kursi di DPRD Pasangkayu, sedangkan H.Yaumil Ambo Djiwa dari Partai Golkar ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPRD sementara karena Partai Golkar menjadi partai pemenang kedua dengan perolehan 5 kursi di DPRD Pasangkayu.
30 Orang Nama Anggota DPRD Pasangkayu yang dilantik, yakni:
1. PKB : Lubis (Dapil 4)
2. Partai Gerindra :
a). Arwi (Dapil 1)
b). Hamzah (Dapil 3)
c). Misrad Abdul Karim (Dapil 4)
3. PDIP :
a). Nurlatif (Dapil 1)
b). Lukman Said (Dapil 2)
c). I Putu Suardana (Dapil 4)
4. Partai Golkar :
a). Yaumil Ambo Djiwa (Dapil 1)
b). Saifuddin Andi Baso (Dapil 1)
c). Mahmud (Dapil 2)
d). Irfandi (Dapil 3)
e). Mansur Majid (Dapil 4)
5. Partai Nasdem :
a). Jurana (Dapil 1)
b). Syukur (Dapil 3)
c). Karma (Dapil 4)
6. PKS : Nasruddin (Dapil 2)
7. Partai Perindo :
a). Yani Pepi Adriani (Dapil 1)
b). Abdul Muis (Dapil 2)
c). Rio Atma Putra (Dapil 3)
8. PPP:Herman Yunus (Dapil 1)
9. PAN :
a). Muslihat Kamaluddin (Dapil 1)
b). Adi Kadir (Dapil 2)
10. Partai Hanura :
a). Andi Muh Yusup (Dapil 1)
b). Alimuddin (Dapil 1)
c). Alwiaty (Dapil 2)
d). Abdul Azis Kulla (Dapil 3)
e). Mirwan (Dapil 3)
f). Syamsur Faisal (Dapil 4)
11. Partai Demorkat :
a). Andi Enong (Dapil 1)
b). Musawir Azis Isham (Dapil 4)
(**).