MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – LSM TAMPERAK kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dalam penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra.
Menurut Ketua DPD LSM TAMPERAK Sulbar, Amiruddin, penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut mencerminkan penegakan hukum di daerah tumpul keatas dan tajam kebawah, sebab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Teknis (PPTK) belum tersentuh hukum.
“Bisa hukum di Sulbar bisa demikian yang tersangka hanya Kontraktor dan perencana, pekerjaan proyek satu kesatuan yang tidak bisah dipisahkan jika ada yang tidak berjalan sebagaimana mestinya pasti kegiatan proyek tidak akan berjalan dengan baik alias pincang,” ucapnya di Mamuju, Selasa 18 Maret 2025.
Lanjut Ketua LSM Tamperak sapaan akrabnya Amir mengatakan, tidak logika kalau hanya Kontraktor dan perencana yang diterapkan mana yang lainnya seperti KPA, PPTK dan PPKnya.
“Kok mereka tidak ditersangkakan, inikan aneh bin ajaib, apakah ada Simsalabin dibalik semuanya ini?, mencairkan suatu anggaran proyek tanpa KPA dan PPTK serta PPK, konsultan pengawas yang merupakan pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan keuangan negara,” tuturnya.
Kata dia, penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi stadion manakarra merupakan bentuk kebobrokan hukum yang ada di sulbar, mestinya pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK serta PPK dan Konsultan Pengawasnya ikut diproses hukum.
”Saya berharap Kejati agar KPA dan PPTK diproses secara hukum, jangan kemudian karena dua tersangka MK dan MR tidak menyebutkan nama lain lalu dibiarkan begitu saja,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Amir, masyarakat sudah tau, bagaimana struktur pada pelaksana suatu proyek pemerintah, disitu ada perjanjian kontrak antara dinas dengan pihak pelaksana, tambahnya.
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion manakarra, Kejati Sulbar menetapkan dua orang sebagai tersangka, dua tersangka itu masing-masing inisial MK selaku Dirut cabang CV.Mulia Karya Persada, dengan inisial MR yang merupakan Konsultan perencanaan.
Kedua tersangka tersebut telah masuk ke tahap penuntutan pada pengadilan tipikor Mamuju.(*/Dr)
***
