BERITA SULBAR

Merasa Dirugikan, Nasrullah Akan Melapor ke Polda Sulbar, Ini Kata Kuasa Hukumnya!

Demonstrasi besar-besaran di Desa Tanambuah pada tahun 2024 lalu,. Ft.ist

MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Kepala Desa Tanambuah, Muh. Nasrullah, akan melaporkan Udin Batola ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi barat atas tuduhan pencemaran nama baik dan perusakan Kantor Desa.

Hal tersebut, Kuasa Hukum Desa Tanambuah, Ahmad Subhan Suaib,SH., mengatakan akan dasar pelaporan tersebut, insiden bermula dari Pilkades 2022. Diduga kuat kekesalan atas hasil Pilkades yang tidak sesuai harapannya (Udin Batola_red), telah mendorongnya untuk menjadi provokator bersama Firka (mantan bendahara desa) dan Tunru.

“Ketiganya diduga sebagai dalang demonstrasi besar-besaran di Desa Tanambuah pada tahun 2024 lalu, yang bertujuan untuk menekan dan memaksa Muh. Nasrullah mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanambuah terpilih,” ucapnya.

Selain itu, pada aksi demo tersebut disertai perusakan Kantor Desa, pembakaran ban, pengrusakan fasilitas, dan penyegelan Kantor Desa Tanambuah.

“Insiden ini menarik perhatian Inspektorat Kabupaten Mamuju dan Tim Tipidkor Polresta Mamuju, yang menyelidiki dugaan proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan pada Anggaran Desa 2022 dan 2023,” ucapnya.

Lanjut Ahmad, dari hasil pemeriksaan fisik lapangan pada 25 Februari 2025 oleh tim teknis, menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, telah memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat tanambuah, dan tidak ditemukan penyimpangan volume.

“Berbekal berita acara tersebut, Muh. Nasrullah mengajukan tuntutan balik dan akan melaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 dan 311 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara). Terkait perusakan Kantor Desa Tanambuah tersebut (Pasal 170 KUHP, Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.),” jelasnya.

Penasehat hukum pribadi Muh. Nasrullah sekaligus Advokat Pendamping Hukum Desa Tanambuah, Ahmad Subhan Suaib, S.H., ini juga menyatakan bahwa seharusnya semua peserta demo yang terlibat perusakan Kantor Desa dilaporkan sejak awal.

“Meskipun saya telah beberapa kali mendesak klien saya untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Sulbar, akan tetapi Muh. Nasrullah lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan dan keharmonisan dengan masyarakat Desa Tanambuah khususnya,” ucap Ahmad Subhan Suaib.

“Bukti yang ada lebih dari cukup untuk memenuhi unsur Pasal 183 dan 184 KUHAP—memberikan dasar yang sangat kuat sehingga percaya diri untuk melanjutkan pelaporan polisi,” tambahnya.(*)

(Dirman)

***

Popular

To Top