BERITA SULBAR

Salah Sasaran, Pangkalan LPG 3 Kg di Desa Tanambuah Diduga Tak Taat Aturan Migas, Ini Sanksinya!

Foto Istimewah/google

MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Masyarakat Desa Tanambuah keluhkan ketersediaan tabung gas LPG (elpiji) 3 kg di pangkalan yang cepat habis. Pasalnya, salah satu pangkalan elpiji di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju diduga mendistribusikan keluar wilayah penyalurannya dan dinilai menyalah gunakan hak masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Tanambuah Muh Nasrullah saat di konfirmasi di kediamannya membenarkan bahwa di Desanya kerap kekurangan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan warganya.

“Iya, baru-baru ini sejumlah warga mendatangi saya di Kantor Desa mengeluh dan melaporkan ketersediaan tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan yang tiba-tiba selalu habis, sementara masih banyak warga yang belum kebagian,” ucapnya kepada media ini, Jumat 14 Maret 2025.

Hasil menindak lanjuti laporan warganya, Kades Nasrullah juga heran kerap kali mobil pemuat tabung gas elpiji datang membawa di pangkalan langsung habis.

“Saya heran juga setiap kali ada mobil pertamina bawa tabung kenapa selalu habis. Saya lihat pangkalan itu membonceng tabung ke arah Desa kalonding,” ucapnya.

Hal tersebut sangat Nasrullah sayangkan, Kenapa dibawa ke Desa Kalonding atau wilayah lain sementara menurutnya, masyarakat Tanambuah yang masih kekurangan tabung gas, bahkan ada yang dua sampai tiga hari baru ada tabung.

“Ini semua yang perlu di perbaiki karena mereka yang berbuat Pak Desa lagi disalahkan,” ucap Nasrullah.

Diketahui, Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

• Sanksi terhadap Pangkalan yang terbukti melanggar aturan, yakni Pemutusan Hubungan Usaha oleh Agen sebagai mitra Pertamina yang melakukan distribusi ke pangkalan-pangkalan resmi.

• Dan Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
– Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.

Setelah berita ini terbit, media ini berupaya mengonfirmasi pihak Pangkalan yang ada di Desa Tanambuah terkait hal tersebut.

(Dirman)

***

Popular

To Top