MAMUJU, SUARANEGERI — Pengacara Siti Nurhasanah, Ardin Firanata, SH.,MH menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah awak media di Warkop HN Mamuju, Sulbar. Rabu, 13 November 2024.
Konpres ini membahas kelanjutan laporan Siti Nurhasanah kepada Perwira Menengah Polda Sulbar, AKBP RA terkait pengancaman di media sosial dan membawa kabur satu unit mobil Toyota Rush an. Siti Hasanah.
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Siti Nurhasana mengatakan, tujuan kedatangannya (Ardin Firanata) ke Mamuju dalam rangka menemui Kabid Propam Polda Sulbar untuk menanyakan perkembangan pelaporan kode etik profesi Polri oleh kliennya terhadap AKBP RA. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pertemuan kami tim pengacara pelapor dan Kabid Propam Polda Sulbar, diketahui bahwa kasus kode etik yang kami laporkan yaitu AKBP RA merupakan Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar, kasus kode etiknya kini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ardin.
Menurut pengakuan Ardin, Kabid Propam Polda Sulbar sudah menandatangani surat perintah penyidikan terhadap kasus kode etik AKBP RA. Kabid Propam juga telah berjanji akan menangani kasus kode etik ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Kabid Propam Polda Sulbar, juga berkomitmen, akan melakukan pemeriksaan terhadap Siti Nurhasanah, AKBP RA dan Saksi dalam waktu ddkat ini. Dari hasil pemeriksaan akan ditetapkan waktu untuk menggelar proses sidang kode etik terhadap AKBP RA,” jelas Ardin.
Tak hanya melaporkan kode etik, lanjut Ardin, Siti Nurhasanah juga sudah melaporkan AKBP RA terkait tindak pidana IT dan Penggelapan ke Polda Metro Jaya terhadap AKBP RA. Laporannya juga sudah ditangani oleh Polda Metro jaya.
“Dari hasil pemeriksaan administrasi, laporan kami sudah memenuhi unsur. Saat ini laporan kami kini sudah bergulir di Polda Metro Jaya,” tambah Ardin.
Selain itu, untuk memperkuat laporan kode etik profesi di Polda sulbar, Ardin juga menyerahkan tambahan barang bukti sebanyak 10 item kepada Propam Polda Sulbar, yaitu :
– 1 (satu) buah Flash Disk yang berisi bukti rekaman telpon, voice note, dan screen shoot percakapan Siti Nurhasanah dengan AKBP RA.
– 1 (satu) rangkap perjanjian kontrak kredit mobil toyota rush 1.5 A/T GR Sport Siti Nurhasaanah dengan PT. Toyota Astra Financial Servisces selaku pembiayaan.
– 5 (lima) lembar bukti transferan AKBP RA Ke Bank BCA an. Siti Nurhasanah.
– 4 (empat) lembar bukti pembayaran kredit mobil toyota rush 1.5 A/T GR Sport Siti Nurhasanah ke pihak PT. Toyota Astra Financial Servisces selaku pembiayaan.
– 1 (satu) rangkap surat jaminan yang dikeluarkan oleh PT. Toyota Astra Financial Servisces selaku pembiayaan ke Kasubsi STNK guna penerbitan STNK baru (STNK lama hilang) serta screen shoot percakapan.
– 1 (satu) rangkap screen shoot percakapan antara Sityi Nurhasanah dengan AKBP RA.
– 1 (satu) rangkap surat keterangan lunas ke pihak PT. Toyota Astra Financial Servisces yang dilakukan oleh Sitti Nurhasanah.
– 1 (satu) rangkap somasi ke AKBP RA dari Ardin Firanata dan Partner (Advocat Legal Consultant) tanggal 17 Oktober 2024.
– 1 (satu) rangkap somasi ke AKBP RA dari Ardin Firanata dan Partner (Advocat Legal Consultant) tanggal 21 Oktober 2024.
– 1 (satu) rangkap surat pengaduan ke Bidpropam Polda Sulbar oleh Sitti Nurhasanah melalui perwakilan Ardin Firanata dan Partner (Advocat Legal Consultant).
Penyerahan tambahan Barang Bukti ini diserahkan sendiri oleh salahsatu Pengacara Siti Nurhasanah, Amrun SH., MH dan diterima oleh Bripka Tri Wahyudi. (mk)
***