POLDA SULBAR, SUARANEGERI – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar melalui Tim Subdit 1 kembali menunjukkan ketajamannya dengan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Mamuju, pada hari Rabu, 30 November 2024 lalu. Petugas mengamankan seorang pria bernama (RA) di Jalan Baharuddin Lopa, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Saat diamankan, RA ditemukan sedang menguasai satu buah sachet plastik bening klip warna putih berisi dua buah sachet plastik bening klip warna putih yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong motor Honda Scoppy warna biru dengan nomor polisi DC 2153 CY yang dikendarai oleh RA.
Berdasarkan pengakuan RA, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama MG. seharga Rp. 1.400.000,- sehari sebelum RA diamankan petugas.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MG di rumahnya di Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulawesi Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat melalui Kabid Humas Kombes apel Slamet Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Humas Polda Sulbar
***