BERITA SULBAR

Netralitas ASN di Mamuju Dinilai Terabaikan, Camat Kalumpang Kampanyekan Paslon Gubernur dan Bupati

MAMUJU, SUARANEGERI – Camat Kalumpang, Bram Tosilo,SH, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akriadi, pelapor dalam kasus dugaan tersebut, menyebut bahwa Bram dalam video secara terang-terangan mendukung salah satu Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan calon Bupati pada Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

Bukti yang diajukan berupa beberapa video yang menunjukkan tindakan Bram Tosilo selaku pejabat Camat Kalumpang mendukung paslon tertentu.

Dalam salah satu video itu, Bram terlihat mengacungkan jari yang memperlihatkan nomor urut paslon yang didukungnya. Ironisnya mengajak dan mengajar seseorang untuk mengikutinya.

Selain itu, terdapat video lain yang menunjukkan Bram (Camat_red) memasang baliho kampanye yang menampilkan gambar paslon pilihannya.

Bahkan, dalam video lain, ia (Bram) secara terbuka mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang di dukungnya.

Dari hal tersebut, Akriadi menegaskan bahwa tindakan Bram Tosilo melanggar Undang-Undang dan peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu.

“Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Pasal 188 J.o Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai ASN, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah,” ujar Akriadi.

Lebih lanjut, Akriadi berharap Bawaslu dan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini agar pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Barat dan Mamuju tetap berlangsung secara adil dan demokratis.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Ada laporan masuk dari masyarakat tentang salah satu oknum camat. Saat ini, kami sedang melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Jika laporan lengkap secara formil dan materil, kami akan meregistrasi. Jika belum lengkap, pelapor akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki,” jelasnya. Jum’at, 18 Oktober 2024.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Bawaslu guna memastikan ASN tetap netral dalam pemilihan kepala daerah, demi menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil. **

To Top