BERITA SULBAR

Polemik Tambang Pasir di Kalukku, DPRD Sulbar RDPU Bersama Forum Masyarakat Nelayan Pesisir, Berikut hasilnya 

SULBAR, SUARANEGERI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru di depan Lobi utama Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Rabu, 2 Oktober 2024.

RDPU tersebut dibuka langsung oleh Munandar Wijaya didampingi sejumlah anggota DPRD diantaranya, Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan serta OPD terkait.

Dalam RDPU membahas permasalahan yang saat ini dihadapi Masyarakat terkait pertambangan pasir yang akan dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan.

Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku menyampaikan permintaannya untuk mencabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat prosedur serta menolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru dan di pasir di wilayah tangkap nelayan.

Aktivitas pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

Selain itu, Masyarakat nelayan setempat juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang akan diakibatkan oleh aktivitas tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka.

Terkait hal tersebut, Munandar Wijaya selaku pimpinan RDPU menyatakan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi Masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan Masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil RDPU, telah disepakati beberapa kesimpulan, yakni pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi, kedua pimpinan rapat meminta Masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di Masyarakat, kemudian yang ketiga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan serta DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke lokasi tambang yang dimaksud.

#Humas_DprdSulbar

**

To Top