BERITA SULBAR

Wah!! Dinilai Kebal Hukum, SPBU 74.915.07 Diduga Selewengkan Solar Subsidi

Ilustrasi

MAMUJU, SUARANEGERI – Penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar (B30) lagi-lagi terjadi di SPBU 74.915.07 di jalan Abdul malik pattana endeang, Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Sulbar dengan modus menggunakan mobil siluman atau rakitan (modifikasi).

Hal tersebut terkuak saat wartawan media ini melintas dan mendapati sejumlah mobil jenis panter rakitan (modifikasi) tengah parkir tidak jauh dari SPBU 74.915.07 yang diduga digunakan melansir BBM jenis solar bersubsidi (B30) pada minggu siang, 29 September 2024.

Nampak Mobil modifikasi tengah melansir BBM jenis Solar Subsidi (B30)

Berdasarkan temuan media ini, salah satu mobil jenis Panter yang ruangannya dimodifikasi menjadi tengki tengah melansir BBM jenis solar subsidi (B30) itu rencananya akan di bawah kebeberapa tempat di Mamuju.

Menurut pemilik kendaraan, BBM jenis Solar bersubsidi (B30) tersebut diambil di SPBU 74.915.07 Rangas.

Terkait hal tersebut, Manajer pelaksana di SPBU 74.915.07 saat hendak dikonfirmasi di Kantornya namun tidak ada ditempat.

Dan setelah berita ini tayang, media ini akan berupaya mengonfirmasi kembali pihak SPBU 74.915.07 serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina (Persero) untuk menindaklanjuti penyalah gunaan BBM Subsidi jenis solar (B30) tersebut.

Diketahui, PT Pertamina (Persero) melarang secara tegas pembelian dan penjualan BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil yang dimodifikasi.

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Kemudian Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.

Dan Keputusan Menteri Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Sanksi; Jika melihat undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2021 pasal 55, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyar rupiah).

Laporan : Tim

(**)

To Top