MAMUJU, SUARANEGERI – Pemukiman Dusun Kampung baru, Desa Kalukku Barat yang berbatasan dengan Dusun baba lalang, Desa Beru beru terancam tenggelam habis terkikis air sungai. Jalur aliran sungai pun sudah berubah dan mengakibatkan sebagian kebun masyarakat hilang akibat abrasi dan Mendekati pemukiman. Ironisnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluarkan Ijin penambangan kepada PT Jaya Pasir Andalan di sungai tersebut.
Terkait hal tersebut, salah satu warga setempat kepada media ini mengatakan, jika banji datang, banyak kebun warga baik pohon kelapa dalam dan tanaman lainnya hilang dibawah air sungai.
“Jadi tempat ini jugalah tambang pasir akan beraktivitas untuk menyedot pasir dan bebatuan. Sementara kebun pohon kelapa warga sudah banyak yang jatuh ke sungai dan, jarak pemukiman wargapun sudah sangat dekat dengan sungai,” ucap Sul saat dikonfirmasi, Sabtu 28 September 2024.
Jadi, lanjut Sul, apabila penambang pasir dibiarkan masuk di sungai di Desa Kalukku Barat, maka pemukiman dan kebun warga akan terancam abrasi.
“Akan Abrasi karena yang akan diambil adalah pasir dan bebatuan,” ungkapnya.
Selain itu, Sul mewakili seluruh Masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru beru beharap Pemerintah dalam hal ini Dinas PMPTSP Provinsi Sulbar yang menerbitkan ijin untuk mencabutnya dan mengkaji dampak daripada penambangan di wilayahnya.
“Semoga dengan apa yang akan berdampak pada masyarakat, Pemerintah kita dan seluruh pihak terkait termasuk perusahaan. Mari kita sama-sama membuka hati nurani kita untuk mencabut ijin tambang pasir yang masuk diwilayah Desa kalukku barat dan Desa Beru-beru,” tegasnya.
“Dinas terkait bagian penerbitan ijin pertambangan haru mengkaji dengan serius dampak lingkungan sebelum keluarkan rekomendasi dan kemudian ijin, jangan hanya berfikir perbanyak investor,” tandasnya.
Laporan : Sudir37
(**)