SULBAR || SUARANEGERI – Sejumlah perwakilan Masyarakat Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, sambangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) untuk meminta Ijin Penambangan PT Jaya Pasir Andalan dicabut dan dibatalkan pada Rabu 25 September 2024.
Diketahui, PT Jaya Pasir Andalan berdasarkan ijin akan melakukan penambangan pada Desember 2024 di Desa Kalukku Barat, dimana titik ijin penambangan yang diberikan atau diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Sulbar tersebut adalah tempat mencari nafkah Masyarakat setempat dan itu disinyalir mengancam pemukiman akan abrasi.
Dalam penyampaian salah satu perwakilan Masyarakat Desa Kalukku Barat, Sul, saat Audiens dengan DPMPTSP Prov Sulbar yang dihadiri Kabid Minerba Dinas ESDM Prov Sulbar, Kapolsek Kalukku, Camat Kalukku dan Kepala Desa Kalukku Barat mengatakan bahwa surat pendukun penerbitan ijin yang di usulkan pihak perusahaan PT Jaya Pasir Andalan dinilai palsu. Pasalnya, tandatangan Masyarakat untuk persetujuan tambang diwilayahnya tidak diakui dan, itu menyalahi prosedur.
“Dari awal Masyarakat menolak, kenapa tiba-tiba ada tandatangan persetujuan. Memang ada beredar surat untuk di tandatangan yang menurut warga itu untuk suatu proyek pembangunan,” ucapnya.
Ironisnya, kata Sul, sosialisasi terkait akan adanya tambang tidak ada yang dilakukan pihak perusahaan. Yang pihaknya dapat hanya ijin yang keluar, padahal di dalam undang-undang penetapan Amdal itu sudah dipetakan bahwa harus transparan dan disosialisasikan ke Masyarakat. Namun itu tidak ada. Dan penolakan adanya tambang di wilayahnya yang saat itu dihadiri Dinas terkait.
“Pada saat itu Masyarakat menolak, kenapa kemudian di bulan 6 ada lagi surat kedua, secara otomatis Masyarakat geram karena sudah dinyatakan ditolak. Kenapa ada lagi surat Dinas terkait dalam hal ini Dinas ESDM menerbitkan surat. Apakah pernyataan Masyarakat menolak itu di anggap sepeleh??,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, diduga Dinas terkait dalam memverifikasi dokumen penerbitan ijin PT Jaya Pasir Andalan tidak maksimal.(**)