BERITA SULBAR

Warga Desa Kalukku Barat Desak Dinas PTSP Prov Sulbar Cabut Ijin Tambang PT Jaya Pasir Andalan, Berikut alasannya

MAMUJU || SUARANEGERI – Sejumlah perwakilan Masyarakat Desa Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, sambangi Kantor Dinas PTSP Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) bertujuan membawa pengaduan penolakan adanya tambang di wilayahnya yang menurutnya itu sangat merugikan Warga setempat, Rabu 25 September 2024.

Perwakilan Masyarakat Desa Kalukku Barat tersebut diterima langsung oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Dinas PTSP Provinsi Sulbar didamping Bagian Pelayanan PTSP Provinsi Sulbar yang dihadiri Kabid Minerba ESDM Prov Sulbar, serta Kapolsek Kalukku, Camat Kalukku dan, Kepala Desa Kalukku barat, di Ruang Kerja Kadis PTSP Prov Sulbar.

Dalam pembahasannya, perwakilan Warga Kalukku barat, Sul, meminta untuk mencabut ijin penambangan yang sebelumnya ditolak adanya penambang diwilayahnya, namun pemerintah tetap mengeluarkan dan memberikan ijin yang menurutnya Dinas terkait tidak mengkaji betul dampak daripada penambangan tersebut.

“Titik koordinat pemberian ijin penambangan disana (Desa Kalukku barat) itu tempat mata pencarian utama nelayan, kemudian yang akan dikeruk adalah muara sungai, sementara jarak rumah saya pribadi dengan sungai sangat dekat,” ucapnya.

Efeknya itu sudah sangat jelas tidak ada perbedaannya bagi Masyarakat. lanjutnya Sul, karena luas wilayah yang akan dikerok sekitar 30 meter itu pelebaran sungai secara tidak langsung, pemukiman masyarakat akan semakin dekat dengan sungai.

“Yang diambil itu, pasirnya, kerikilnya, dan semuanya diambil,” tuturnya.

Lanjut Sul, disana mata pencarian Masyarakat setempat adalah nelayan, dan itu bukan nelayan besar hanya nelayan kecil. Jika misalnya tambang dibiarkan beroperasi mau kemana Masyarakat untuk menghidupi keluarganya dan menyekolahkan anak-anaknya,

“Jadi, kami datang kesini untuk membawa suara Masyarakat setempat yang ada diwilayah yang sebentar lagi mengoperasikan tambang itu. Karena informasi yang kami dapat, bulan Desamber 2024, tambang itu akan beroperasi,” ungkapnya.

Ironisnya, sosialisasi terkait akan adanya tambang tidak ada yang dilakukan pihak perusahaan maupun pemerintah setempat kepada kami. Yang kami dapat hanya ijin yang keluar, padahal di dalam undang-undang penetapan Amdal itu sudah dipetakan bahwa harus transparan dan disosialisasikan ke Masyarakat. Namun itu tidak ada.

“Kepala Dusun disana saja tidak mengetahui bahwa terbit ijin. Nanti sudah ada dilihat baru diketahui bahwa akan ada tambang, secara prosedur ini menyalahi aturan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, yang juga perwakilan dari Masyarakat Desa Kalukku Barat menambahkan, sebelumnya masyarakat lakukan menolak adanya tambang di wilayahnya yang saat itu dihadiri Dinas terkait.

“Pada saat itu Masyarakat menolak, kenapa kemudian di bulan 6 ada lagi surat kedua, secara otomatis Masyarakat geram karena sudah dinyatakan ditolak. Kenapa ada lagi surat Dinas terkait dalam hal ini Dinas ESDM menerbitkan surat. apakah pernyataan Masyarakat menolak itu di anggap sepeleh??,” tuturnya.

“Tanpa ada saja tambang ataupun pengerukan dengan unsur kesengajaan untuk mengeruk pasir abrasi pantai, bagaimana jika itu unsur kesengajaan, mau jadi apa Masyarakat,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Pjs Kepala Dinas PTSP Prov Sulbar mengatakan bawah, laporan Masyarakat Desa Kalukku Barat akan ditinjaklanjuti dan akan segera melakukan rapat dengan pihak perusahaan serta Dinas terkait untuk mengevaluasi hal itu.

“iya, kami terima pengaduan Masyarakat Kalukku Barat dan akan menidak lanjuti, dalam waktu dekat ini kami akan mengundang pihak-pihak terkait, baik dari Dinas, Balai Sungai, pihak Perusahaan dan Masyarakat,” tandasnya.(**/Red)

To Top