PASANGKAYU || SUARANEGERI – Beberapa pekan terakhir isu mengenai tambang galian C yang berada di Desa Benggaulu, Kabupaten Pasangkayu diduga beroperasi Tanpa mengantongi izin atau IUP.
Kegiatan galian C diduga Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun terhadap aturan pemeruntah.
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin dituliskan namanya itu mengatakan, kegiatan atau aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, ironisnya, tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi izin dokumen lengkap.
Ambo intang Eks anggota DPR Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sekaligus pemilik tambang, saat di konfirmasi beberapa pekan yang lalu, mengakui sudah memiliki kontrak kerjasama dengan IKN tapi belum memiliki ijin OP.
“Iye, adami kontarak ku dari IKN tapi belum jalan karna belum ada ijin OP ku pak,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Lanjut, ia juga bentakan isu terkait aktivitas di lokasinya yang saat ini berjalan tanpa mengantongi Izin.
“Kita tidak melakukan penjualan pak dan datang miki liat pak jelas ada aktifitas karna persiapan pegiriman pak, itupun kalau ada aktivitas, palingan kami cuma melayani Warga,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Menanggapi hal tersebut, jika hal ini dibiarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di lingkungan Desa Benggaulu.
Dari hasil pemantauan, sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak penambang, Kepala Desa setempat dan Aparat Penegak hukum (APH) Kabupaten Pasangkayu.(**)
Laporan: Tim