SULBAR, SUARANEGERI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (Mou) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat terkait upaya penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar),Rabu 18 September 2024.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Andi Darmawangsa, SH.,M.H yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim bersama Abdul Halim, beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Sekertaris Dewan Muhammad Hamzih, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kordinator dan Kepala Seksi Bidang Datun Kajati Sulbar, Kabag Persidangan, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran serta para Kasubag dan staf Sekretariat DPRD Sulbar.
Kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan adanya penanganan yang terkoordinasi dalam penyelesaian masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa dalam Sambutannya mengatakan, dengan adanya Nota Kesepahaman (Mou) antara Kejati Sulbar dengan DPRD Provinsi Sulbar, akan membuka ruang adanya sinergitas dan kolaborasi kerjasama permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Saya Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Jaksa Pengacara Negara Berkomitmen untuk siap memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan tindakan Hukum lain baik didalam maupun diluar pengadilan terhadap permasalahan Hukum yang dihadapi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” ucap Andi Darmawangsa.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi menyampaikan Apresiasi dan terimakasihnya kepada Kejati Sulbar.
“Kita mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat karena hari ini kita sudah melakukan kerjasama melalui MoU, ini sebagai bukti bahwa kita bisa bersinergi dengan semua pihak. Kami berharap juga kedepannya bersama Anggota DPRD yang baru kita akan lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Selain itu, Suraidah juga menyampaikan kepada Kajati Sulbar untuk menjadi narasumber pada pembekalan Anggota DPRD nantinya agar kita mengetahui aspek-aspek hukum mana yang boleh dan tidak boleh kita lakukan dan tentu hal itu sebagai upaya integritas kita sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” tandasnya.(**)