BERITA SULBAR

WNA Korsel Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan HL, Dirjen Gakkum KLHK: Kami komitmen untuk ungkap jaringan tersangka

SULBAR || SUARANEGERI – Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tambang ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) di Sulawesi barat yang melibatkan Warga Negera Asing (WNA), di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), Kamis (5/9/2024).

Diketahui, Barang bukti yang disita Gakkum Sulbar yakni, empat unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck pengangkut pasir, dan satu unit wheel loader.

Nampak Mr. YKY memakai rompi orange tersangka kasus tambang ilegal dalam kawasan hutan lindung.

Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan operasi Gabungan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Polda Sulbar, Kejaksaan Tinggi Sulbar, dan POM KOREM 142 TATAG Mamuju, berhasil menangkap YKY (72) WNA Korea Selatan (Korsel) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.

“YKY telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 7,500.000.000 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah),” ungkapnya.

Selain itu, Rasio Ridho Sani juga menegaskan bahwa, penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove, serta Daerah Aliran Sungai.

“Kawasan Hutan Lindung, Ekosistem Mangrove serta Daerah Aliran Sungai sangat penting untuk mencegah erosi dan abrasi, habitat berbagai satwa, nursery grown bagi udang, kepiting, dan ikan, dan serta mengendalikan pencemaran dari daratan yang masuk ke perairan. Kegiatan tambang ilegal untuk mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, merugikan negara, dan mengancam kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh tersangka YKY merupakan kejahatan serius,” tegasnya.

Perlindungan ekosistem mangrove merupakan program prioritas dan komitmen pemerintah. Untuk itu, lanjut Rasio, tersangka YKY harus dihukum maksimal agar ada keadilan, dan ada efek jera, serta menjadi pembelajaran.

“Saya telah perintahkan penyidik untuk terus mengembangkan pengungkapan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku-pelaku lain yang terlibat. Dan kami berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan kejahatan dari tersangka YKY, termasuk menelusuri aliran dana dari kejahatan tambang ilegal ini melalui koordinasi dengan PPATK,” ucapnya.

Lebih jauh Rasio juga memerintahkan penyidik untuk menerapkan penyidikan pidana berlapis (multidoor) baik terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang, serta tindak kejahatan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tambah Rasio Ridho Sani.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung.

“Merespons laporan tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan desk analisis dan melakukan gelar kasus pada awal Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kami Tim Operasi Gabungan untuk melakukan investigasi dan penindakan,” ucapnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut Aswin, tim Operasi Gabungan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan (stockpile) ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan 8 alat berat, alat pengangkut yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.

“Tim operasi mengevakuasi dan mengamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar dan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36) selaku pengawas lapangan, mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan YKY (72) sebagai pemodal utama. Selain sebagai investor, YKY. juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan,” ungkap Aswin.

Ditempat yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan sinergi antar instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

“Sebagaimana kita ketahui Bapak Presiden kita telah beberapa kali mengingatkan untuk menjaga ekosistem mangrove. Kami meminta kerja sama dan dukungan semua pihak termasuk instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” ucapnya.

Selain itu, Gakkum KLHK juga berkomitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan ini diterapkan secara efektif berbasis teknologi dan ilmu pengetahuan.

“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk tambang ilegal, Gakkum KLHK selama beberapa tahun terakhir telah melaksanakan 2.170 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan Liar, dan TSL, serta membawa 1.597 kasus ke pengadilan (P-21),” ungkapnya.

Laporan: Sudir37

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});

Most Popular

To Top