SULBAR || SUARANEGERI – Hendak mengelabui petugas Direktorat Narkoba Polda Sulbar saat diperiksa, MD (30) warga Dusun Tumuki Desa Bambu Kecamatan Mamunyu Kabupaten Mamuju harus menghabiskan separuh waktunya di balik jeruji setelah terbukti menyembunyikan sabu dalam lipatan uang seribu rupiah yang disimpan di sakunya.
Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga mengungkapkan kronologi penangkapannya, Kamis (29/8/24) lewat via WhatsApp.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan H. Mustafa Katjo Kecamatan Simboro Mamuju sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Personel Ditresnarkoba langsung melakukan pengintaian pada alamat yang tersebut.
Dari pengintaian tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap MD karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat diperiksa petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirex dan sabu yang disimpan dalam lipatan uang seribu rupiah di saku celanya, Kamis (22/8/24) sekitar pukul 19.00 Wita.
Saat diinterogasi, MD mengaku sabu miliknya ia peroleh dari seorang yang berinisial MA yang dibeli dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Sampai saat ini, Direktorat narkoba masih terus melakukan pengejaran terhadap MA yang identitasnya telah diketahui.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah saset kristal bening yg di duga sabu (0,19 gram), sebuah saset kristal bening kosong, handphone, bungkusan rokok Camel, sebuah kaca pirex yang diduga berisi sabu dan selembar uang tunai pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah) yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
Humas Polda Sulbar