BERITA SULBAR

Paslon PHS-Erny Anggreany Anwar Resmi Daftar Balon Gubernur dan Wagub Provinsi Sulbar 

SULBAR || SUARANEGERI – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Prof Husain Syam (PHS) dan Enny Anggraeny Anwar, resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar pada Kamis (29/8/2024).

Kedatangan mereka di KPU diiringi oleh tim relawan dan koalisi partai pendukung yang terdiri dari PDI-P, PAN, dan Hanura.

Setelah menyerahkan dokumen pendaftaran, PHS dan Enny menggelar konferensi pers di depan kantor KPU. Diapit oleh mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, dan mantan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, pasangan ini tampil penuh keyakinan. Turut hadir dalam momen penting tersebut adalah Anwar Adnan Saleh, Gubernur pertama Sulawesi Barat, yang menunjukkan dukungannya terhadap pasangan ini.

Dalam pernyataannya, Prof Husain Syam menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

“Kami akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku selama proses pemilihan ini, dan kami percaya pada integritas penyelenggara untuk menjaga jalannya pemilu yang jujur dan adil,” ujar PHS.

PHS juga mengungkapkan optimismenya dalam memenangkan pemilihan ini, dengan dukungan penuh dari partai-partai koalisi yang solid.

“Kami optimis bisa memenangkan pemilihan ini karena dukungan kuat dari partai pendukung kami, yang memiliki dua anggota DPR RI yang siap membantu dalam pemenangan,” kata PHS.

Lebih lanjut, PHS menekankan bahwa ketua-ketua partai pendukungnya adalah sosok-sosok berpengalaman dan sukses dalam memimpin daerah, seperti di Mamasa dan Pasangkayu.

“Dengan pengalaman dan kesuksesan mereka, kami yakin bisa membawa Sulbar ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

Deklarasi pasangan PHS-Enny ini semakin memperkuat persaingan dalam pemilihan Gubernur Sulbar 2024, dengan fokus utama pada kepemimpinan yang solid dan dukungan kuat dari partai koalisi.(*)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});

Most Popular

To Top