BERITA SULBAR

Kasus Kawasan HL di Lariang, Direktur CV. Maju Bersama Mangkir dari Panggilan Gakkum Sulbar, Ada apa?

MAMUJU || SUARANEGERI – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Maju Bersama, Muliati terkait kasus dugaan penggunaan penambangan pasir di Kawasan Hutan Lindung, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu pada Selasa, 27 Agustus 2024 kemarin namun mangkir.

Jadwal pemeriksaan terhadap Direktur CV. Maju Bersama, Muliati yang merupakan Istri dari Komisaris sekaligus penanggung jawab CV. Maju Bersama, H. Suhardi tidak hadir alias mangkir dari panggilan Balai Gakkum Sulbar. Hal ini sangat disayangkan, mengingat pemeriksaan Direktur CV. Maju Bersama ini dinilai sangat penting untuk mengungkap kasus kegiatan tambang pasir pada kawasan hutan lindung menjadi terang benderang ke publik.

“Kemarin panggilannya, hanya tidak dihadiri dan tidak ada informasi atau penyampaian apa kendala sehingga tidak hadiri panggilan di Gakkum Sulbar,” ujar salah satu petugas Balai Gakkum Sulbar kepada wartawan di Kantornya, Rabu (28/8/2024).

Hari ini, pihak Balai Gakkum Sulbar kembali melayangkan panggilan kedua. “Semoga yang bersangkutan bisa hadir pada panggilan kedua, sehingga bisa memudahkan proses penyelidikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Selasa, 27 Agustus 2024, Koordinator Polhut Sulbar, Suhardi Samad saat ditemui di Kantornya, membenarkan adanya panggilan untuk Direktur CV. Maju Bersama.

“Hari ini istrinya Pak Suhardi (Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama, red) yang dipanggil kapasitasnya sebagai Direktur CV. Maju Bersama,” ujar Suhardi Samad.

Diketahui sebelumnya, Senin, 26 Agustus 2024, Penyidik Gakkum Sulbar juga menjadwalkan pemanggilan atas nama Agus dan Indra untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sertifikat tanah yang ditempati stock file hasil tambang pasir yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

Namun sayangnya, kata Suhardi, keduanya juga tidak memenuhi panggilan Penyidik Gakkum Sulbar. Setelah tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan, dalam waktu dekat, Penyidik Gakkum Sulbar kembali akan melayangkan pemanggilan kedua kalinya untuk mereka.

“Kemarin itu yang dipanggil an. Agus dan Indra. Kayaknya Agus itu yang atas nama sertifikat yang disewakan Wahab Tola. Bukan atas nama Wahab Tola sertifikat itu, tapi yang bikin perjanjian itu Wahab Tola,” ujar Suhardi Samad, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sebagai referensi, sebelumnya, Kamis, 15 Agustus 2024, Balai Gakkum Sulbar telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) inisial Mr. Y (72) terkait tambang pasir ilegal yang diduga menyerobot lahan kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Balai Gakkum Sulbar turut mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan menambang pasir di hutan lindung, yaitu 2 unit dumptruck 10 roda, 1 unit loader, 4 unit excavator, dan 1 unit dumptruck 6 roda di Kantor Dinas Kehutanan Sulbar. (*)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});

Most Popular

To Top