SULBAR || SUARANEGERI – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sulawesi Pos Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung (HL) yang berada di area Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, di Kantor Gakkum Sulbar, jalan Soekarno Hatta Mamuju.
Diketahui, pemeriksaan awal saksi atas dugaan tersebut diantaranya Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama, H. Suhardi, Direktur CV. Wahab Tola, H. Wahab Tola didampingi oleh pengacaranya, serta pemilik alat berat yang disita pada operasi Gakkum Sulbar.
“Jadi yang kita panggil hari ini dalam rangka tindak lanjut proses penyelidikan yang kemarin dan sementara berjalan, untuk selanjutnya nanti kita rilis,” ucap Kepala Seksi Wilayah II Sulawesi Balai Gakkum KLHK, Muhammad Amin kepada sejumlah media, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, Muhammad Amin juga mengatakan, terkait akan adanya tersangka pada kasus tersebut, pihaknya belum dapat memastikan karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami (Gakkum Sulbar) belum dapat memastikan, kami terus mendalami proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Wahab Tola, Khidir saat diwawancarai usai memberi keterangan kepada penyidik Gakkum Sulbar mengatakan, pada prosesnya ada 32 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
“Salah satu pertanyaannya itu dasar menyewakan tanah yang saat ini diduga masuk dalam kawasan hutan lindung. Ia menjawab, bahwa dasar tersebut karena H. Wahab Tola memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pertanahan Kabupaten Mamuju saat itu pada tahun 2002,” ucapnya.
Lanjut Khidir, adapun perjanjian sewa tanah antara kliennya dengan Mr. Kwong itu, tertuang dan tertulis dan tanah milik Wahab Tola itu bersertifikat.
“Apa bila ada sertifikat apakah itu status hutan lindung. Kami mempunyai sertifikat hak milik. Adapun terdata status hutan lindung itu, kami belum tau. Karena belum ada peta yang kami liat baik dari Gakkum Sulbar maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelasnya.(*)