BERITA SULBAR

Diduga Menyalahgunakan ADD, Aliansi Masyarakat Desa Karama Lapor Kades Ke Polda Sulbar

Ft.Ist; Nampak Aliansi Masyarakat Desa Karama menyerahkan laporan atas dugaan penyalahgunaan ADD oleh Kepala Desa Karama

MAMUJU || SUARANEGERI – Aliansi Masyarakat Desa Karama melaporkan Kepala Desa (Kades) Karama ke Polda Sulawesi barat atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2022-2023-2024, Kamis (22/8/2024).

Perwakilan Aliansi Masyarakat Desa Karama, Yance menyampaikan, hal tersebut di lakukan karena aksi yang sebelumnya sejak tanggal 15 Juli 2024 lalu tidak ada tindakan apapun terhadap dugaan penggunaan Dana Desa Karama dari pemerintah Kabupaten Mamuju.

“Sejak kami aksi bulan lalu pak, ini tidak ada tidak lanjutnya pemerintah baik itu kecamatan maupun pemerintah kabupaten, Mala kami Heran.!, Kepala desa Karama Mala di beri SK perpanjangan masa jabatannya oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Lanjut Yance, atas dasar inilah pihaknya melaporkan Kepala Desa atas dugaan Penyalahgunaan dana desa sejak tahun 2022-2023-2024 ke Polda Sulbar dengan harapan keadilan dapat didapatkan dan dana desa kedepannya bentu-betul menyentuh masyarakat dan pembangunan desa yang selama ini menurutnya penuh dengan pertanyaan.

Selain itu, Yance juga menjelaskan, jika apa yang dilakukannya adalah upaya menyelamatkan desa dan masyarakat Desa Karema tanpa ada paksaan dari manapun.

“Ini murni keinginan masyarakat Desa Karama pak, jenuh mi masyarakat, bayangkan sejak tahun 2022 pak sampai saat ini semua pekerjaan perlu kita periksa coba cek langsung maki lapangan di desa pak,” ungkapnya.

Kemudian kata Yance, pihaknya lakukan itu tidak ada yang tunggangi atau otaki apalagi mau di sangkut pautkan dengan politik karena menjelang Pilkada.

“Kami cuma ingin keadilan pak, kami mau desa kami juga berkembang dengan dana desa,” ucap Yance.

Dilain sisi, Jaya Ruben juga mempertanyakan atas proses pengangkatan BPD Desa Karama karena tidak sesuai dengan aturan Permendagri nomor 110 tahun 2016.

“Ini juga kami heran pak kenapa BPD Desa Karama menjabat tidak sesuai dengan aturan, tidak dilakukan proses pemilihan dan kami menduga beberapa BPD menjabat tidak memiliki ijazah,” tutur Jaya Ruben yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Karama.

Diketahui, laporan masyarakat desa Karama atas dugaan Penyalahgunaan dana desa telah di terimah pihak Polda Sulbar hari ini.(*)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});

Most Popular

To Top