BERITA SULBAR

Pelaksana Bimtek, DPC APDESI Kab.Pasangkayu Dinilai Keliru Pada Fungsinya Berdasarkan AD-ART

Ft.Ist(hr)

PASANGKAYU || SUARANEGERI — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengelolaan keuangan desa yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Pasangkayu selama tiga (3) hari disalah satu aula hotel yang ada di Kota Pasangkayu, Sabtu (3/8/2024) menjadi sorotan publik.

Kegiatan pelaksanaan Bimtek DPC APDESI dalam undangannya dihadiri seluruh Sekertaris dan Kaur Keuangan dari 59 Desa yang ada di Kab.Pasangkayu disorot berbagai macam argument yang dikemukakan hingga larangan pelaksanaan Bimtek untuk tidak dilaksanakan di luar Kabupaten, hingga di luar Provinsi.

Diketahui dari sisi definisinya, APDESI pada Pasal 5 AD & ART nya, bersifat independen, serta organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah desa, serta pembangunan pedesaan.

Selanjutnya pada Pasal 6, tujuan APDESI adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah Desa dan masyarakat sehingga terwujudnya Desa maju yang sejahtera, adil dan demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dari hal itu, APDESI tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana atau penyelenggara Bimtek Desa.

Terkait hal tersebut, salah satu pemerhati Desa yang tidak ingin disebut identitasnya mengatakan, berdasarkan AD & ART APDESI dalam tupoksinya itu jelas.

“Tugas dan fungsi APDESI itu jelas, ketika kemudian jadi pelaksana Bimtek kan itu dinilai berlebihan. APDESI bukan lembaga Ormas. Semestinya hanya sebagai fasilitator,” ucapnya kepada media ini di Pasangkayu, Minggu (4/8/2024).

Laporan: Red

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});

Most Popular

To Top