SULBAR || SUARANEGERI – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi barat (P3AP2KB Prov Sulbar) melakukan Sosialisasi dan Advokasi pencegahan perkawinan anak di Desa Labuang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Selasa (11/6/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) P3AP2KB Prov Sulbar, Amir A.Dado didampingi Kadis PMD Kabupaten Majene dan Narasumber Aplikasi Sapa Anak yang dihadiri para Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Majene.
Dalam penyampaiannya, Kadis P3AP2KB, Amir A.Dado berharap dengan kegiatan Advokasi dan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang batas usia menikah.
“Berdasarkan undang-undang perkawinan No.16 tahun 2019, batas minimal usia perkawinan untuk pria dan wanita 19 tahun, dimana pada undang-undang sebelumnya batas minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun dan, bisa menekan jumlah perkawinan anak di Sulbar khususnya di Kabupaten Majene,” ucap Amir.
Lanjut Amir, kegiatan ini juga sebagai penguatan kapasitas pada para pihak yang melakukan pendampingan terhadap keluarga dan penanganan pencegahan perkawinan anak penting untuk dilakukan serta perlu dicek implementasi pelaksanaan Strategi Pelaksanaan Perlindungan Anak (Stranas PPA) untuk mencegah perkawinan anak di daerah,” tambahnya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut juga memperkenalkan Aplikasi Sapa Anak, untuk mempermudah pendataan perkawinan anak sampai tingkat Desa serta di lakukan juga penandatangan komitmen bersama sebagai wujud dari keseriusan Pemerintah Kabupaten Majene untuk bergerak bersama cegah perkawinan Anak.
Laporan: Dierman