MATENG || SUARANEGERI – Dr. Andi Sumange, SH, MBA, berhasil membebaskan tersangka berinisial MYB dalam Kasus tindak pidana kehutanan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun, dan denda 7,5 Milyar.
“MYB di bebaskan dari Rutan tahanan negara kelas 1 Mamuju hanya dengan menggunakan satu ayat KUHP, dan saat ini MYB melenggang kangkung keluar dari Rutan,” ucap Andi Sumange selaku Anggota Dewan pengacara Nasional Indonesia, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, ini sebagai bukti bahwa satu ayat bisa mengeluarkan seorang tersangka atau terdakwa atau terpidana dari tahanan secara serta merta demi hukum.
Hal itu dimungkinkan lantaran adanya jaminan perlindungan hak-hak seorang tersangka dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, seorang yang diduga melakukan kejahatan tetap mendapatkan jaminan perlindungan dari undang-undang.
“Jaminan hak-hak tersebut secara detail disebutkan antara lain, mendapatkan pemberitahuan yang jelas perihal apa yang disangkakan kepadanya, tujuan utamanya agar diberi ruang waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaannya,” ucapnya.
Lanjut Dr. Andi Sumange, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diancam hukuman pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mampu membayar penasihat hukum sendiri, maka negara dalam hal ini pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka sesuai pasal 56 ayat 1.
“Jaminan hak tersangka lainnya adalah hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari siapapun dan dalam bentuk apapun pasal 117 ayat(1) KUHAP; mendapat juru Bahasa atau interpreter; hak untuk didampingi penasihat hukum, dan hak untuk menentukan sendiri penasihat hukum yang dikehendaki untuk mendampingi dalam semua level peradilan,” jelasnya.
Selain itu, bagi tersangka yang merasa diperlakukan sewenang-wenang selama menjalani proses peradilan sehingga menimbulkan kerugian, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 KUHAP, yaitu ganti kerugian apabila penangkapan, atau Penahanan dilakukan tanpa alasan yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 97 ayat (1) KUHAP), keberpihakan undang-undang dalam perlindungan tersebut yakni dengan tidak dibebankan kewajiban pembuktian bagi penggugat (Pasal 66 KUHAP)”,
Jaminan hak selanjutnya adalah hak untuk segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat (1) KUHAP), serta Meminta dilepaskan demi hukum kepada pejabat/instansi terkait setelah lewat batas waktu maksimal yang ditentukan untuk penangkapan, yakni satu hari (Pasal 19 ayat (1) KUHAP).
“Selain perlindungan hak-hak diatas masih terdapat banyak sekali turunan hak-hak tersebut, bagi tersangka dan keluarga sangat pelu memahami hak-hak mereka agar aparat hukum terkait tidak melampaui batas kewenangannya dalam menggunakan otoritas mereka dalam melaksanakan tugasnya,” tandasnya Dr. Andi Masenge.
Laporan: Dirman