PASANGKAYU || SUARANEGERI – Imbas dari pulangnya masyarakat Transmigrasi di Tanjung Cina, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), diduga Lahan yang merupakan Haknya dikontrakkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
Terkait hal tersebut, Sekertaris IPMA Pasangkayu Munawir angkat bicara atas pulangnya masyarakat Transmigrasi yang ada di Tanjung Cina.
“Pulangnya Masyarakat Transmigrasi diduga akibat lahan tambak yang dikelolanya sudah tidak ada karena dikontrakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ucap Munawir beberapa waktu lalu kepada media ini di Lariang.
Lanjut Munawir, aksi tersebut sangat di sayangkan atas kepulangan warga Transmigrasi Tanjung Cina yang diduga kuat akibat dari pada lahan Tambak yang dikelolanya di kontrakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Imbas dari kepulangan tersebut menuai aksi dari warga lain yang menyebut tidak ada titik terang dan pemerintah daerah diduga tutup mata dan telinga,” tuturnya.
Munawir juga menyebutkan, dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasangkayu menyatakan bahwa, lahan tersebut dikelola warga lain atas dasar kebijakan.
“Lahan tersebut dikelola oleh warga lain atas kebijakan yang diberikan Kepala Disnakertrans Kab.Pasangkayu kepada oknum yang telah mengontrakkan lahan sesama warga tanpa sepengetahuan pemilik (yang berHak),” ucapnya.
Kemudian, dari hasil tersebut Munawir juga mempertanyakan sebab mengapa Lahan tersebut bisa di kelola hingga di kontrakan ke warga lain.
“Lahan tersebut dikelola pihak lain sebab jika orang-orang Disnakertrans Provinsi Sulawesi Barat datang berkunjung, warga tersebut (pengalihan) yang menjamu secara suka rela. Namun hal itu sangat tidak masuk akal dan melanggar aturan Undang-undang yang berlaku,” ucap Munawir selaku Sekertaris IPMA Pasangkayu mengutip penyampaian pihak Disnakertrans Kab.Pasangkayu.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Prov.Sulbar, Ibrahim saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu menyampaikan, seketika rumah tersebut ditinggalkan tanpa ada konfirmasi ke pemerintah setempat, pertama diberikan teguran, ketika tidak mengindahkan, Bupati bisa mengganti dan mengeluarkan SK pergantian Hak.
Menurut Munawir, penyampaian dari pihak Disnakertrans provinsi maupun Kabupaten tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
“Saya mengonfirmasi dari pihak warga Transmigrasi yang pulang tanpa adanya kejelasan itu dikarenakan tidak adanya tindakan berupa pengarahan dan penjelasan dari pihak Dinas terkait dan sama sekali tidak ada teguran berupa Surat Peringatan 1,2 dan 3 dan kemudian memberikan kebijakan yang merampas ruang hidup masyarakat Transmigrasi yang lain tanpa memikirkan efek dari kebijakan sepihak tersebut,” tulisnya melalui via chat nomor pribadi Sekertaris IPMA Pasangkayu yang juga salah satu putra daerah Kab.Pasangkayu.
Laporan: Dirman