MAMUJU || SUARANEGERI – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju bersama salah satu Kontraktor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dinyatakan tersangka Kasus suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
Status tersangka terhadap mantan Kadisdikpora Kab.Mamuju bersama rekanannya disampaikan langsung Kasubdit III Direktorat Kriminal Kusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar AKBP Hengky pada press release penangkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aula Polda Sulbar, Jum’at (5/1/2024).
“Yang sudah ditetapkan tersangka ada dua orang, yang pertama tersangka JD selaku penerima suap dan tersangka AL selaku pemberi suap,” ungkapnya.
Lanjut Hengky, JD berpropesi ASN jabat sebagai Kadis di Pemkab Mamuju pada Dinas PMD yang sebelumnya jabat sebagai Kadisdikpora Mamuju.
“JD dikenakan Pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999, bagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah,” ungkapnya.
Selain itu, kata AKBP Hengky, Barang bukti yang sudah diamankan, ada uang, ada alat komunikasi, maupun beberapa catatan dokumen yang ditemukan pada rumah tersangka (JD), tambahnya.
Laporan: Dirman