MAMUJU || SUARANEGERI – Sejumlah proyek Pembangunan gedung di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023 diduga tidak transparan.
Hal tersebut mencuak, seperti diberitakan sebelumnya dengan judul (Pembangunan SD Negeri Tahayahaya Diduga Melanggar UU KIP) yang saat Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.KPK) Prov.Sulbar mendapat informasi dari masyarakat terkait proyek pembangunan gedung di sejumlah SD dan SMP pada Disdikpora Kab.Mamuju tanpa papan proyek atau informasi.
Terkait hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwan saat dikonfirmasi diruang kerjanya di Disdikpora Kab.Mamuju, Rabu (20/12/2023), mengatakan, papan proyeknya sudah dibuatkan namun tidak diambil oleh pihak kontraktor, menurutnya dirinya (PPK) merasa rugi karena menggunakan uang pribadi untuk cetak.
“Papan proyeknya ada, banyak bertumpuk disini (di Kantor Disdikpora) sudah dibikinkan tidak diambil (pihak kontraktor), jadi kita yang rugi, karena kita sudah bikin dan memfasilitasi untuk mempercepat mereka, …,” ucap Irwan selaku PPK kepada media ini bersama Ketua Komda LP.KPK Sulbar dan Anggotanya.
Menyikapi hal itu, Ketua Komda LP.KPK Prov.Sulbar Rusdin Ahmad menyayangkan dengan bertumpuknya baliho (papan proyek) didalam Kantor Disdikpora Kab.Mamuju. Rusdin menilai papan proyek yang ada di Disdikpora Kab.Mamuju diproyekkan.
“Seharusnya PPK menegaskan dari awal pekerjaan untuk memasang papan proyek, ini pekerjaan hampir selesai tidak ada yang terpasang. Ironisnya, baliho papan proyek hanya bertumpuk di kantor Disdikpora. Parahnya lagi, saya menduga baliho papan proyek itu dibisniskan oknum ASN di Disdikpora Kab.Mamuju,” tutur Rusdin.
Selain itu, Ketua Komda LP.KPK Sulbar Rusdin Ahmad menilai, PPK diduga melakukan penyalah gunaan wewenang atau jabatannya seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Dirman